Gelapkan Uang Rp668 Juta, Eks Kasir KSP Berkat Dihukum Penjara Empat Tahun

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Eks kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkat Cabang Pembantu (Capem) Lamasi, Luwu, Rahmat Al Asri alias Asri bin Amin Abidin dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut. Dimana, Rahmat menggelapkan uang koperasi senilai total Rp668 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di PN Belopa, Rabu, 3 Juli 2024 lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri Harwansah (hakim ketua) serta dua hakim anggota yakni Andi Aswandi Tashar dan Imam Setyawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan.

Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, pada Agustus 2023, terdakwa RA yang merupakan Kasir pada Kantor KSP Berkat Capem Lamasi mengambil uang tunai pada brangkas KSP Berkat Capem Lamasi sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya terdakwa mengulang kembali perbuatannya pada September 2023. Ia mengambil uang KSP Rp200 juta dengan cara menarik tunai pada rekening Giro KSP Berkat Lamasi di Bank BRI Lamasi.

Kemudian pada November sampai Desember 2023, saksi Sainuddin yang merupakan penagih pada KSP Berkat Lamasi menyetorkan uang tagihan dari nasabah sebesar Rp268 juta kepada terdakwa tetapi tidak disetor ke kas KSP.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Yang seharusnya dikelola untuk kepentingan koperasi tetapi terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memberitahukan kepada Pimpinan KSP Berkat Capem Lamasi.

Akibat perbuatan terdakwa, KSP Berkat Lamasi mengalami kerugian sebesar Rp668 juta. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan