Kepsek SMPN 8 Palopo: Semua Sekolah “Jual” Seragam Batik dan Atribut Sekolah

  • Bagikan
AKP Sayed Ahmad Aidid (Kasat Reskrim Polres Palopo)
  • Kasat Reskrim: Kita akan Kirimkan Surat Panggilan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) unit Reskrim Polres Palopo segera melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMP yang diduga menyediakan atau "jual" seragam dan atribut berbayar kepada peserta didik baru.


Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang beberapa kali telah terbit.
Seperti yang disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 16 Juli 2024.


"Tadi saya sudah baca berita Palopo Pos soal seragam dan atribut di sekolah itu. Nanti saya perintahkan anggota buatkan surat undangan untuk dikirim ke Kepala Sekolah," ucap Sayed Ahmad Aidid.
Undangan pertama akan dikirim ke Kepsek SMPN 8, Bahrum Satria, lanjutnya mantan Kasat Reskrim Tana Toraja itu, merujuk pada pernyataan Kepsek tersebut dalam berita yang terbit di Palopo Pos.


Kepsek SMP 8, Basrum Satria yang dikonfirmasi sebelumnya juga membenarkan, baik di sekolah yang dipimpinnya dan sekolah lainnya melakukan hal sama, menyediakan seragam (baju batik) dan ateibut berbayar bagi peserta didik baru.


"Iy semuanya sama," jawab Basrum singkat saat ditanya apakah di sekolah yang dipimpinnya "jual" seragam baju batik ke murid baru dan nilai sama dengan sekolah lainnya.


Diketahui, hampir semua SMPN di Kota Palopo (kecuali SMP 10) diduga "menjual" seragam dan atribut ke peserta didik baru.


Seragam dan atribut berbayar yang disediakan oleh pihak sekolah itu, diantaranya, baju batik Rp150 ribu, satu pasang pakaian olahraga Rp180 ribu dan satu set atribut Rp50 ribu. Jika ditolak Rp350 ribu.


Kepala Dinas Pendidikan yang dimintai tanggapannya mengenai kekisruhan pengadaan seragam dan atribut berbayar oleh Kepsek yang jadi pertanyaan orangtua murid lantaran ada sekolah menggeratiskan baju batik ini, tak kunjung merespon pesan yang dikirim beberapa hari lalu. Pesan hanya namun, tidak dibalas.


Padahal menurut praktisi hukum dan aktivis anti korupsi Kota Palopo, senada mengatakan jika keterlibatan pihak sekolah yang diduga terlibat mengadakan, memfasilitasi atau menyediakan seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik baru itu, jelas bertentangan hukum.


"Kalau tidak ada dasar hukumnya, lalu kita menarik biayaan baju batik ini maka sudah pasti merupakan tindak pidana, pungli," kata Syafruddin Jalal, S.H, praktisi hukum Palopo kepada Palopo Pos dan telah terbit beberapa hari lalu.


"Memang betul orangtua yang harus membeli sendiri seragam anaknya, menyesuaikan ketentuan sekolah. Tapi, tidak boleh juga pihak sekolah terlibat dalam menyediakan atau menunjuk suatu vendor seperti diberitakan belakangan ini karena itu, bisa diduga ada indikasi saling menguntungkan antara pihak sekolah dan penyediaan barang. Kala itu dilalukan pihak sekolah, tentunya melanggar Pasal 12 PermendikbudRistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Pasal 12 berbunyi, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/ atau penerimaan peserta didik baru,"tegas Yertin kepada Palopo dan telah terbit lalu.(ria/idr)

  • Bagikan