PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria lanjut usia (Lansia) atas dugaan rudapaksa nenek-nenek di Lingkungan Ceppie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong.
Lansia tersebut berinisial J (54), warga Lingk. Ceppie. Korbannya N, nenek-nenek berusia 61 tahun.
J ditangkap pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita. Atas laporan polisi Nomor: LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA SULSEL tanggal 14 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh menuturkan kronologis kejadiannya. Ketika korban yang seorang diri di rumahnya sedang tidur. Kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik. Lalu tak lama kemudian di Lansia yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban.
Selanjutnya korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun sayangnya, si Lansia langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul membabi buta ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Korban yang juga merupakan Lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima. Hingga akhirnya si Lansia pun melampiaskan nafsu bejatnya dengan merudapaksa korban yamg sudah tidak berdaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Saleh yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan telah diamankan di Mapolres Luwu.
“Untuk korban saat ini yang merupakan Lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucap Saleh kemarin. (fan/ikh)