Angkutan Truk ODOL Kena Teguran Polisi Saat Melintas di Plaza Kolam Makale

  • Bagikan

Sat Lantas Polres Tana Toraja memberi tindakan sekaligus imbauan terhadap kendaraan ODOL yang melintas di area Plaza Kolam Makale, Kecamatan Makale, Kamis (18/7/2024). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja memberi tindakan sekaligus imbauan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas di area Plaza Kolam Makale, Kecamatan Makale, Kamis (18/7/2024).

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP Muh Awaluddin menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya serta pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dilaksanakan dengan harapan dapat memberi efek jerah serta beri pemahaman kepada pengendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas,” tuturnya.

Lanjut Awal mengatakan, penindakan terhadap kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

“Maka diharapkan untuk dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” ungkapnya.

Disampaikan bagi truk-truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan dapat membahayakan pengendara lain dan sopir truk itu sendiri.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja mengimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut dan dimensi pada saat membawa barang.

“Diimbau kepada pengusaha angkutan dan sopir wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan saat mengangkut barang menggunakan truk dan kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya.

Aturan tercantum pada pasal 307 UULLAJ tentang cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. (Risna)

  • Bagikan