PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURUTANGA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kota Palopo di Hotel Value, Kamis 18 Juli 2024.
Kerjasama yang dilakukan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan penyelenggara Pemilu.
Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Mu'minati mengatakan, kerja sama yang dilakukan bersama dengan jajaran KPU 8 wilayah yakni Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara adalah tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.
“Dimana dalam Inpres tersebut salah satunya mengamanahkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pemilu di Sulsel baik non ASN di lingkup KPU maupun pekerja Adhoc KPU.
“Yang meliputi Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Limnas,” jelasnya.
Lebih lanjut Mu'minati menambahkan, ke depan akan dilaksanakan pilkada dan pemilu serentak yang tentunya butuh upaya dan usaha yang besar bagi anggota KPU sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan.
Adapun program yang akan diikuti yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Ketua KPU di wilayah kerja BPJamsostek Cabang Palopo yang juga melakukan penandatanganan perjanjian bersama Kepala BPJamsostek Palopo. (rhm)