Penyewa Lahan Laporkan Pemilik Lahan ke PN Poso, Bang Pit: Gugatan Itu Akal-akalan

  • Bagikan

Pither Ponda Barani, SH,MH ,kuasa hukum Norifa Sarah saat di PN Poso. --iat--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Kasus sewa lahan milik Norifa Sarah kepada Warga Negara Asing (WNA), berbuntut pahit kepada pemiliknya. Dan, mirisnya, kini lahannya diakui oleh penyewanya. Padahal, sebelumnya sewah lahannya selama tiga tahun berturut-turut tidak dibayar. Alasannya saat itu wabah virus Covid-19, sehingga tidak ada yang menyewa lokasi penginapan itu.

Namun kini, sang penyewa lahan yang tak lain Warga Negara Asing (WNA), justru melaporkan pemilik lahan ke pengadilan Negeri Poso. Dimana lokasi tersebut ditempatinya membangun usaha penginapan dan lainnya.

Gugatan yang diajukan Thomas Deston sebagaimana perkara no.170/pdt.g/2024/Pn. Poso dinilai Pither Ponda Barani selaku kuasa hukum Norifa Sarah sebagai sebuah upaya akal-akalan.

Pither Ponda Barani, SH,MH selaku kuasa hukum Norifa Sarah dihadapan para jurnalis Toraja di Rantepao Selasa, 23 Juli 2024 terkait gugatan Thomas Deston mengatakan, memang dia sudah wanprestasi berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli, seharusnya tanah itu dikembalikan secara utuh kepada klien kami.

"Mengenai perikatan jual beli itu, sebenarnya sudah diakui sendiri Thomas Deston dalam gugatannya sudah terlambat melakukan pembayaran sekitar 3 tahun lalu. Cuman saja, mau berlindung di balik force mayor. Padahal, dalil dia terbantahkan sendiri oleh saksinya yang menjelaskan sementara melakukan pembangunan di atas objek tanah perikatan", jelas Pither Ponda yang akrab disapa Bang Pit.

Bang Pit juga mengatakan, dari instagram, terlihat kalau usaha ini maju pesat. Jadi, tidak ada alasan force mayor seperti didalilkan. Kasus ini memang lucu, orang sudah jelas wanpresrasi lalu minta dinyatakan force mayor.

"Hal ini tidak mendidik. Selaku orang asing yang berusaha di Indonesia, harusnya memperhatikan kultur bisnis yang dijalankan. Kita tunggu saja keputusan majelis hakim. Yang jelas, kebenaran dan keadilan itu harus dijaga, dikontrol, dan ditegakan", ungkapnya.

Pither juga akan meminta perlindungan hukum kepada imigrasi bagian pengawasan orang asing dan POA pada Polda Palu.

"Saat ini, sudah masuk ke pengadilan dan menunggu hasil keputusan gugatan tersebut", pungkasnya.(Albert tinus)

  • Bagikan

Exit mobile version