Suami Buat Surat Kematian Istri, Terancam Penjara 6 Tahun

  • Bagikan
AKP Sayed Ahmad Aidid (Kasat Reskrim Polres Palopo)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang suami berinisial AA, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Palopo. Masalahnya, karena ia membuat surat kematian bahwa istrinya meninggal dunia untuk kepentingan pribadinya. Tapi, sang istri yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palopo masih hidup. Ia pun menyatakan keberatan.

Sang istri inisial, HE, langsung melaporkan hal itu di Polres Luwu Utara saat itu. Masalahnya, karena yang membuat surat kematian yang diduga palsu, berstempel alamat salah satu Desa di Luwu Utara. Hanya saja, dalam perkembangannya, laporan itu dialihkan ke Polres Palopo karena perbuatan tersangka dilakukan di Palopo. Yakni, dokumen-dokumen yang diduga palsu itu dibuat di Palopo.

Kini, masalah itu ditangani Penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) unit Reskrim Polres Palopo. Kasusnya telah berjalan beberapa pekan di penyidik PIDUM.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid yang dikonfirmasi melalui Kanit PIDUM, IPDA Suadi, Selasa, 23 Juli 2024 mengatakan terlapor inisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlapor (AA) telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya sementara dirampungkan untuk tahap satu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," beber Suadi.

Hanya saja, lanjutnya, tidak ditahan. Karena, AA dinilai kooperatif pada proses hukum yang menjeratnya. ''Kita hanya jadikan tahanan kota. Karena, tersangka kooperatif dalam pemeriksaan,'' bebernya.

Sementara itu, HE kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Senin, 22 Juli 2024, mengatakan, dirinya kaget setelah mengetahui kalau diterbitkan surat kematian oleh suaminya yang kerja di salah penerbit buku di Kota Palopo.

''Saat itu, tepatnya, 30 Januari 2024, saya mendapatkan bukti surat keterangan kematian bahwa saya meninggal. Saya pun kaget. Setelah saya telusuri, ternyata digunakan untuk keperluan pribadinya. Yakni untuk beli mobil. Saya pun langsung melaporkan ke Polres Luwu Utara. Tapi, setelah berproses akhirnya diarahkan ke Polres Palopo,'' tutur HE.

Memang, menurut kabar, bahtera rumah tangga keduanya lagi bermasalah. Biduk rumah tangga yang telah diarunginya selama 3 tahun lebih itu, kini nyaris karam. Soalnya, HE mengaku bahwa dirinya mendapatkan chat sang suami via WhatsApp. Ia menduga, suaminya lagi menjalin hubungan dengan seorang perempuan.

Di tengah keadaan hubungan yang tidak baik-baik saja itu, suaminya tidak pulang-pulang. Ditunggu sampai tiga bulan tidak datang. Justru, Jumat, 8 Maret 2024 panggilan sidang untuk perceraian yang datang. Sang suami menggugat cerai di PA Palopo. Dan, kini, proses perceraian mereka masih sementara bergulir di PA Palopo. Keduanya, sampai saat ini masih status sah sebagai suami istri. Karena, suami yang menggugat tidak datang di PA saat pembacaan ikrar. (riawan/uce)

  • Bagikan