MAROS --- Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada minggu kedua bulan Januari 2023, kembali dilanjutkan Rabu (24/07/2024) sore di Ruang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros oleh majelis hakim yang dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofianto Dhio, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mendapat kesempatan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang telah dibacakan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir serta tim penasehat hukumnya Dr. Budiman Mubar, SH, MH bersama Ilham Prawira, SH pada sidang sehari sebelumnya, Selasa (23/07/2024) petang.
Menanggapi pleidoi penasehat hukum terdakwa yang antara lain menyatakan hajatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas ini legal karena adanya izin dari pihak universitas, jaksa berpendapat bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai cacat administrasi, sebab selain SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak pernah ditunjukkan di persidangan, juga rute atau jalur perjalanannya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam proposal kegiatan.
Fatalnya lagi, ungkap Sofianto, terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Farid Sitepu di BAP Kepolisian yang diberikan di bawah sumpah menerangkan, tandatangannya yang tertera pada surat permohonan rekomendasi untuk mendapatkan izin kegiatan dari universitas dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab, adalah tanpa sepengetahuannya dan telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Menurut jaksa, fakta persidangan menyebutkan jika terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dalam jabatannya sebagai Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas telah memerintahkan terdakwa Farhan Tahir selaku Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas untuk menandatangani surat-surat tersebut dengan cara discan dan tanpa sepengetahuan maupun seizin saksi Farid Sitepu (Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas) yang saat itu sedang tugas belajar di luar negeri.
Selain beberapa hal tersebut diatas yang dapat menguatkan dalil cacat administrasi, jaksa mempersoalkan pula terkait jadwal kegiatan yang tertuang dalam proposal menyatakan pelaksanaan diksar setiap hari berlangsung hanya sampai sore jelang magrib pukul 18.00 Wita, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan aktivitas masih berjalan hingga malam pukul 22.00 Wita, dan bahkan ada evaluasi serta pemberian set (hukuman) di waktu sudah larut malam.
Sementara mengenai pernyataan penasehat hukum yang dalam pleidoinya menegaskan tidak ada kekerasan dan penghukuman pada kegiatan diksar ini, lagi-lagi Sofianti membeberkan sejumlah fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengakui jika semua peserta diksar tanpa terkecuali, termasuk almarhum Virendy, sering mendapatkan set (hukuman), dan untuk 1 set terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, serta 9x kengkreng.
"Parahnya lagi, saat Virendy sudah drop, bersangkutan tidak mendapatkan perlakuan khusus, tapi malah pada larut malam sekitar pukul 01.00 Wita masih dievaluasi dan diberikan set oleh senior (alumni FT Unhas) hingga subuh pukul 04.00 Wita. Pemberian aktivitas fisik yang berat dan berlebihan menyebabkan Virendy sesak napas karena kelelahan dan tentunya membutuhkan banyak oksigen. Dalam kondisi itu, Virendy sempat mengatakan dirinya mau pulang saja, dan perkataan itu didengar oleh beberapa saksi peserta," paparnya.
Fakta lainnya yang terungkap di persidangan, lanjut penuntut umum, dalam rapat pada Kamis (12/01/2023) malam yang membahas tentang kondisi Virendy, saksi Armin Nurfajar selaku Korpes (Koordinator Peserta) sudah menyatakan dan memutuskan bahwa Virendy tidak layak atau tak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan diksar, dan bersangkutan harus segera dipulangkan malam itu juga untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi sebagai pemegang kebijakan maupun keputusan tertinggi di kepengurusan organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas ini mengabaikan pernyataan Korpes tersebut dan justru masih mempertahankan Virendy untuk tidak dipulangkan malam itu juga, dengan memutuskan nanti dilihat besok kondisinya. Terhadap keputusan itu, terdakwa Farhan Tahir selaku ketua panitia hanya bisa mematuhi dan melaksanakannya.
Usai mengumbarkan sederet fakta persidangan yang kesimpulannya telah mematahkan dalil-dalil hukum tim penasehat hukum kedua terdakwa pada nota pembelaannya di sidang lalu, jaksa Sofianto di akhir surat repliknya dengan suara lantang mengatakan secara tegas bahwa penuntut umum tetap berpegang kepada surat tuntutannya yang menuntut majelis hakim PN Maros menyatakan terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (karena kelalaian menyebabkan orang mati).
Atas dasar itu, jaksa menuntut pula majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan kepada terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, serta memerintahkan agar keduanya segera dimasukkan kedalam tahanan setelah putusan dibacakan. Kemudian membebankan kedua terdakwa membayar restitusi (ganti kerugian) kepada keluarga almarhum Virendy sebagaimana yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - Republik Indonesia (LPSK RI), dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Selesai mendengarkan pembacaan surat replik jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda sidang sampai Senin 29 Juli 2024 pukul 14.00 Wita. Dalam sidang mendatang, giliran kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mendapat kesempatan mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum. (*)