Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Divonis Empat Tahun Penjara

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID ACEH- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Marwan, Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim M Jamil dalam persidangan pada Rabu 24 Juli 2024.


Selain hukuman penjara, Marwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.


Majelis hakim juga menghukum Marwan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp196,19 juta lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman akan ditambah dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Marwan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Marwan dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp428,2 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, terdakwa akan dipidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara.


Atas putusan tersebut, baik terdakwa Marwan maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.


JPU Sukriyadi dalam dakwaannya menyatakan bahwa Marwan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada tahun anggaran 2019 dan 2020.(fjr/idr)

  • Bagikan