Resmob Polres Tana Toraja amankan pria inisial JN (28 tahun) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diperiksa di Mapolres Tana Toraja, Rabu (24/7/2024).
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Satuan Unit Resmob Polres Tana Toraja telah amankan seorang pria inisial JN (28 tahun) atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
JN ditangkap di kostnya tepatnya di Jalan Starda Baru Kelurahan Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (24/7/2024).
Penangkapan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Rahardjo menjelaskan korbannya adalah pelajar yang berusia 17 tahun inisial ND.
“Pelaku telah diamankan personel Satuan Resmob dan saat ini JN menjalani proses pemeriksaan di Unit Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” tuturnya.
Dijelaskan Iptu Slamet, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (20/7/2024) lalu di rumah kostnya terhadap korban.
Lanjutnya, atas laporan korban bahwa mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku dan merasa keberatan sehingga melaporkan JN ke SPKT Mapolres Tana Toraja.
Dilakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di kostnya dan diboyong ke Mapolres.
“Pengakuan dari korban bahwa Ia dijanjikan pekerjaan oleh pelaku dan saat pulang membawa korban kerumah kosannya, disitulah pelaku melakukan hal tak senonoh terhadap korban,” terang Slamet.
“Pelaku kami aankan di Mapolres Tana Toraja dan telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” tutupnya.
Atas kejadian pencabulan anak itu, Polres Tana Toraja mengimbau para orang tua untuk lebih waspada mengawasi anaknya.
Jika keluar dari rumah agar tetap dipantau dan bagi pemilik Indekos untuk membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Risna)