PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Para Tim sukses maupun pengurus Parpol yang banyak menebar Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon kepala daerah di Kabupaten Luwu diharapkan untuk menurunkannya secara mandiri yang dinilai melanggar aturan.
Pasalnya, pada Senin, 29 Juli 2024 pekan depan, pihak Satpol-PP Luwu akan melakukan penertiban APK yang melanggar Peraturan Bupati Luwu.
Demikian yang diungkapkan Kepala Satpol-PP Luwu Muhammad Iqbal Halwi S.STP, MM kepada Harian Palopo Pos, Kamis (25/7) di ruang kerjanya.
"Menindaklanjuti Surat Bupati Luwu nomor 330/17/SATPOL-PP/VII/2024 kepada tim Sekretariat Bacakada Luwu tentang pemberitahuan penertiban APK, maka kami perlu sampaikan kepada tim sukses maupun tim Parpol untuk melakukan penertiban APK secara mandiri yang dinilai melanggar aturan. Hal ini perlu sebelum pihak Satpol-PP Luwu yang akan menertibkan yang akan kita mulai tanggal 29 Juli 2024 mendatang," ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, APK melanggar yang akan ditertibkan tersebut, merujuk pada Peraturan Bupati Luwu Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 27 ayat (1) huruf b.
"APK Bacakada yang dinilai melanggar sesuai aturan tersebut yaitu yang terpasang di sepanjang jalan, rambu-rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial," kata Iqbal.
Ia juga mengatakan penertiban akan dilaksanakan kurang lebih semala sepekan mulai tanggal 29 Juli 2024 mendatang
Iqbal menjelaskan secara teknis beberapa APK yang melanggar sesuai aturan diatas, seperti yang terpaku dipepohonan, di tiang listrik dan lampu PJU, jalur hijau yang berada di median jalan, di sekitaran lapangan sepak bola, saran pendidikan, sarana kesehatan, masjid, perempatan, rambu lalu lintas.
"Penertiban ini kami mengedpankan prinsip persuasif. Makanya kami minta dalam beberapa haru ini silakan tim Bacakada lakukan penertiban mandiri yang memang merasa APK-nya melanggar. Termasuk di lapangan sepak bola, dan di pinggir jalan yang melewati drainase jalan akan kami tertibkan," tandas Iqbal. (and/ikh)