Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sulsel saat aksi di depan Mako Polda Sulsel.
Foto bawah: Tanda terima surat aduan aliansi pemuda di Polda Sulsel dan Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel saat audiens. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel membawa Laporan Aduan Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT. Latanindo Graha Persada ke DirKrimsus Polda Sulsel.
Laporan aduan yang dibawa itu, merupakan bentuk penegakan supremasi hukum yang menyoroti dugaan penambangan ilegal yang ada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu yang dilakukan PT. Latanindo Graha Persada.
PT. Latanindo Graha Persada merupakan kontraktor pengerjaan pembangunan dan pengaspalan jalan Sabbang-Tallang-Sae (Poros Seko) Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan APBN sebesar Rp. 52.330.047.000 dengan kontrak kerja mulai 25 Agustus 2023.
Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda Pemerhati Sulsel dan Pemuda Luwu Utara, Muhammad Awal, dalam rilisnya kepada Palopo Pos mengatakan perusahaan tersebut selain melakukan proyek pengaspalan sesuai kontrak kerja, juga diduga nyambi melakukan aktivitas pertambangan untuk dijadikan bahan baku dari proyek yang dikerjakan.
Aktivitas tambang yang diduga ilegal yang dilakukan itu, kata Muhammad Awal dapat berimplikasi terhadap kebocoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan tentunya dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ada di Kecamatan Seko.
"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan bahwa PT. Latanindo Graha Persada diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan dibuktikan berdasarkan penelusuran kami di sistem minerba one map serta di perizinan PTSP Sulsel bahwa PT. Latanindo Graha Persada tidak memiliki IUP. Sesuai dengan UUD N0. 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UUD NO. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu batara yang tertera pada pasal 158 disebutkan bahwa orang melakukan penambangan tanpa izin di pidanan penjara 5 Tahun dan denda Paling banyak 100 Miliyar ucap jenderal lapangan,"ucap Muhammad Awal dalam rilis diterima, Sabtu, 27 Juli 2024.
"Laporan yang kami bawa ke Polda Sulsel pada Jumat (26/7/2024) merupakan bentuk konsistensi kami untuk mengawal dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT.Latanindo Graha Persada sebab, kami cukup skeptis terhadap kinerja APH Luwu Utara yakni Kapolres Lutra yang cenderung tidak hirau terhadap aktivitas perusahaan tersebut yang melanggar aturan dan merugikan banyak pihak," sebutnya.
Pasalnya, masih kata Awal, sapaan akrab dari Jendalap aliansi, mengatakan bahwa Kapolres Luwu Utara memberikan informasi yang tidak memiliki landasan kuat dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kami telah meminta tanggapan dari beberapa pihak, termasuk Kapolres Luwu Utara terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Latanindo Graha Persada, namun beliau menjawab bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin, dan kami meminta izin seperti apa yang dimiliki sebab kalau IUP yang dimaksud maka itu jelas tidak ada setelah kami cek di PTSP Sulsel. Namun, sejauh ini tidak ada jawaban dari Kapolres Lutra terkait izin apa yang beliau maksudkan," lanjutnya.
Dia (Awal) juga menyampaikan hal sama juga disampaikan oleh salah seorang penanggungjawab PT. Latanindo Graha Persada. Dengan mengklaim bahwa telah memiliki izin dan seakan-akan PTSP salah memasukkan lokasi izin yang diterbitkan.
"Pak Budi selaku salah seorang penanggungjawab PT. Latanindo Graha Persada yang beraktivitas di Seko memberikan klarifikasi yang bertentangan dengan fakta lapangan, beliau mengklaim bahwa perusahaan PT. Latanindo Graha Persada bekerjasama dengan PT.Mileniu Persada sehingga izin yang diterbitkan oleh PTSP Sulsel mengatasnamakan PT. Milenium Persada. Namun, kami tahu betul bahwa satu izin IUP tidak boleh digunakan oleh dua perusahaan, untuk mengalihkan izin IUP pun ke perusahaan lain itu ada mekanismenya yang diurus secara administratif. Yang lebih parah lagi, izin IUP yang diterbitkan oleh pihak PTSP Sulsel lokasinya ada di Limbong Kecamatan Rongkong sedangkan lokasi penambangan yang dilakukan kedua perusahaan ini ada di Seko," katanya.
Akibat dari aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut, aliansi ini meminta Kapolres Luwu Utara menunjukkan seperti; Apa bentuk izin yang di miliki PT. Latanindo Graha Persada ?
Segala bentuk pertambangan harus mempunyai IUP jenis apa, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP OPK Pengolahan Pemurnian, IUP OPK Pengangkutan Penjualan, dan Izin Usaha Jasa Tambang (IUJP).
"Ini sebagai bentuk penegasan Polres Lutra untuk tidak tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum khusunya di pertambangan ilegal, namanya pencurian berarti harus ditangkap. Jadi kalau kita bicara tambang ilegal jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu aparat penegak hukum. Bagaimana solusinya, satu-satunya ya penegakan hukum yang tepat,"jelasnya.
Akibat dari kegiatan tambang diduga ilegal tersebut yang diduga tidak ada tindakan tegas dari APH, aliansi ini kemudian menyuarakan aksi tuntutan diantaranya;
- Copot Kapolres Luwu Utara
- Meminta Polisi Daerah Sulawesi Selatan untuk segara melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penambangan ilegal yang di lakukan oleh PT. Latanindo Graha Persada
- Meminta Polda Sulsel memeriksa penanggung jawab PT.Latanindo
Graha Persada karna, telah diduga melakukan penambangan ilegal yang
berdampak pada tindak pidana - Meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi kinerja Kapolres Luwu Utara yang terkesan menutup mata terkait penambangan ilegal yang di lakukan oleh perusahaan tersebut
- Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberhentikan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Latanindo Graha Persada yang telah mencemari lingkungan. (riawan junaid)