Pelaku pencurian inisial FR (25 tahun) asal Kecamatan Gandasil, Tana Toraja diperiksa tim penyidik Unit Resmob Polres Tana Toraja. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial FR (25 tahun) asal Kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil) Kabupaten Tana Toraja diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja.
Sebelum ditangkap, FR sempat menjadi Buronan selama enam hari karena melakukan tindak pencurian di sebuah toko tepatnya di Jalan Buisu Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale pada Senin (15/7/2024) lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan atas aduan korban inisial JA (31 tahun) di SPKT Mapolres Tana Toraja sejak Kamis (18/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo membenarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku kasus pencurian di sebuah toko di wilayah Burake.
“Setelah terima laporan dilakukan serangkaian penyelidikan dan FR diamankan juga mengakui perbuatannya di hadapan penyidik,” tuturnya, Minggu (28/7/2024).
Lanjut Slamet, saat penyelidikan dilakukan tim mendapat informasi pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Kini FR tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan serangkaian pemeriksaan telah dilakukan beserta diamankan barang bukti.
Barang bukti ditemukan berupa dua buah Handphone, uang tunai Rp 160 Ribu, satu unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (dana).
“Pelaku mengakui perbuatannya dan resmi ditahan sejak 24 Juli 2024 dan berdasarkan pasal-pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Slamet. (Risna)