Foto atas pelaku penganiaya anak di bawah umur TKP Jl. Belibis. Foto bawa (Dua orang jongkok) pelaku aniaya di depan RS. Mujaisya bersama Kapolsek Waru dan jajarannya. --riawan--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua malam berturut- turut terjadi tindak penganiayaan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
TKP pertama terjadi pada Sabtu (27/7/2024) malam lalu di Jl. Belibis, Kelurahan Rampoang.
Kemudian, malam berikutnya, Sabtu (28/7/20224) TKPnya di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Temmalebba. Tepatnya di depan RS. Mujaisyah.
Peristiwa penganiayaan di Dua TKP tersebut telah dirilis Polres Palopo, melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, Senin, 29 Juli 2024.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan, untuk kejadian penganiayaan di TKP Jl. Belibis, korban insial MF (16) merupakan warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua. Sedangkan pelakunya berinisial HR (30) warga kompleks Perumnas alamat Jl. Gagak, Kelurahan Rampoang.
"Kronologis kejadian berawal saat korban sedang nongkrong di taman Perumnas bersama seorang temannya. Kemudian datang pelaku HR mengajak korban bersama temannya itu naik sepeda motor yang digunakan datang ke lokasi. Pelaku membawa korban di Jl. Belibis, setelah di tempat tersebut, pelaku bertanya ke korban dimana dia tinggal. Setelah pertanyaan tersebut dijawab oleh korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan, dengan cara meninju rahang korban sebanyak satu kali," jelas Supriadi dalam rilis tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian rahang, gigi bagian atas patah dan luka gores pada bagian leher. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Beruntung, luka korban tidak begitu parah sehingga hanya disarankan untuk berobat jalan," lanjutnya.
Informasi lain diperoleh dari salah seorang yang mengenal korban, diketahui korban penganiayaan di Jl. Belibis itu merupakan anak dari seorang anggota TNI.
"Untung polisi yang dapat. Kalau bapaknya korban yang dapat, mungkin dibawa ke Kodim dulu. Babinsa di Latimojong bapaknya itu korban," kata sumber yang mengenal korban.
Kemudian, untuk TKP kedua di depan RS. Mujaisya, dalam rilis yang diterima. Dua orang pria diamankan jajaran Polsek Wara Utara di Jl. Camar Kelurahan Temmalebba akibat penganiayaan dilakukan secara bersama terhadap seorang warga.
Dua orang yang diamankan itu, masing- masing berinisial TK (35) dan PT (31). Sedangkan korban merupakan warga Borongtanga, Lembang Tondon, Kecanatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
"Pada Ahad (28/7/2024) sekira pukul 19:00 Wita, terjadi penganiayaan secara bersama- sama di muka umum. Kronologis kejadian bermula saat korban membuang sampah di ruma sakit yang kemudian ditegur oleh TK. Sempat terjadi percakapan diantara keduanya, lalu tiba- tiba terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan dibantu temannya,"
Pasca kejadian, lanjut Supriadi, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu di Polsek Wara Utara untuk ditindaklanjuti.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pelipis kiri," jelasnya.
Untuk diketahui, para pelaku aniaya di dua TKP berbeda itu, telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Wara Utara guna proses lebih lanjut.(Riawan)