Dua Kali Sehari, Berdasarkan SE Pj Gubernur Sulsel
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Wilayah Samsat Kota Palopo mulai menyanyikan dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya denga n pengeras suara setiap harinya pada pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 001.3/1066/BAKESBANGOL tentang pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh wali kota/bupati, instansi vertikal, kepala PD, pimpinan BUMD/BUMN, dan pimpinan swasta di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tujuannya, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara di kalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI, serta Karyawan/Karyawati BUMN dan BUMD di Sulawesi Selatan.
Demikian diungkapkan Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTB Wilayah Samsat Palopo, La Aza La Hasan kepada Palopo Pos, Selasa 30 Juli 2024.
''Menindaklanjuti hal itu, UPTB Wilayah Samsat Palopo setiap harinya memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita.
"Tujuannya, untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia," sebutnya.
Pantauan Palopo Pos menyebutkan, pagi itu warga yang datang untuk mengurus pajak kendaraannya, juga berdiri dari duduknya sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama pegawai UPTB Wilayah Samsat Palopo lainnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan. (rhm)