132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Ditindaki Bawaslu Tana Toraja

  • Bagikan

Anggota Bawaslu Tana Toraja Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Theofilus Lias Limongan bersami jajaran menindaklanjuti hasil pengawasan Coklit Pantarlih. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja memastikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengawasi tahapan pengawasan Coklit data pemilih pada Pilkada Serentak tahun 2024 yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Anggota Bawaslu Tana Toraja Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Theofilus Lias Limongan menjelaskan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dimaksud memastikan KPU dan jajarannya dalam melaksanakan pencoklitan yang berpedoman pada ketentuan dan prosedur.

Theofilus mengatakan jajaran Bawaslu mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD di tingkat kelurahan/desa telah melakukan langkah proaktif melalui pengawasan melekat dan menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan serta pemilih di wilayah rawan.

“Bawaslu juga mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor Bawaslu Kabupaten maupun di setiap Sekretariat Panwascam,” tuturnya, Selasa (30/7/2024).

Lanjut Theo mengatakan upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, maka Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan tingkat kabupaten maupun pengawas di kecamatan.

Hingga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih melalui media sosial, tatap muka, koordinasi dan kerjasama KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya.

“Melibatkan pengawasan partisipatif, publikasi serta saran perbaikan baik itu secara langsung maupun secara lisan,” kata Theofilus.

Dijelaskan pihaknya telah menyampaikan sebanyak 123 saran perbaikan hasil pengawasan tahapan Coklit data pemilih.

“132 saran perbaikan masuk terdiri atas sembilan saran perbaikan tertulis dan sebanyak 123 saran perbaikan secara lisan,” jelasnya.

Menurut Theofilus, saran perbaikan adalah salah satu upaya konstitusional sebagai langkah pecegahan terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) di lapangan.

Diungkapkannya bahwa memastikan ketaatan terhadap prosedur baik yang berpotensi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam tahapan pemutahiran data pemilih.

Bawaslu Tana Toraja mencatat jumlah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan uji petik atau uji sampling sebanyak 39.521 KK melebihi dari target semula sebanyak 33.000 KK.

“Sesuai hasil uji petik terdapat lima claster masalah Coklit ditemukan di lapangan diantaranya Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, terdapat pemilih potensial memenuhi syarat, namun belum di Coklit.” Pungkas Theo.

Adanya Pantarlih tidak mencoklit secara langsung dan terdapat rumah tidak mau ditempeli stiker tanda Coklit karena alasan rumahnya kotor dan masih terdapat Pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DP4.

Khususnya bagi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan dejure, maka Panwaslu berkoordinasi dengan Pantarlih dan pemerintah setempat untuk menindaklanjuti surat keterangan meninggal dunia.

“Hasil pengawasan telah disampaikan langsung kepada PPK, PPS hingga Pantarli dan telah ditindaklanjuti sesuai tingkatannya,” tutup Theo. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version