PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur meminta kepada masyarakat agar melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan di wilayahnya. Laporan itu bisa disampaikan ke Bawaslu atau pengawas pemilihan yang berada di wilayah kecamatan masing-masing.
Diketahui, jenis pelanggaran di antaranya pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi, kode etik, hingga pelanggaran hukum lainnya.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Bawaslu atau pengawas pemilihan yang berada di wilayah kecamatan masing-masing,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Latpra Ops Kepolisian Kewilayahan Mantap Praja Pallawa 2024-2025 yang digelar Polres Luwu Timur pada 26-28 Juli 2024 di Gedung Andi Simpurusiang Malili.
Sukmawati menyebutkan, yang berhak untuk melapor dugaan pelanggaran Pemilihan adalah WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan yang terakreditasi di KPU serta peserta pemilihan atau calon.
Selain itu lanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor wajib melengkapi syarat formal laporan seperti identitas pelapor dan terlapor, yang meliputi nama dan alamat. Penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan, serta kesesuaian tandatangan dengan KTP.
Kemudian yang harus dipenuhi yaitu syarat materil yang terdiri dari uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan, waktu dan tempat kejadian serta melampirkan bukti berupa surat, rekaman suara, foto, video dan lain sebagainya yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
“Setelah itu dilakukan kajian awal dan syarat formil materil laporan terpenuhi, maka laporan tersebut kemudian diregistrasi,” jelas Sukmawati.
Ia melanjutkan, apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilihan, paling lama 1×24 jam sejak laporan diregister dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan. Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Kemudian, dari hasil pengkajian, jika suatu laporan atau temuan merupakan tindak pidana pemilihan maka direkomendasikan ke penyidik dengan menggunakan Form Model A 15.
Pelanggaran kode etik Direkomendasikan ke DKPP (Jika Pelakunya Penyelenggara Permanen), direkomendasikan ke KPU Kab/Kota (Jika pelaku PPK, PPS, dan KPPS), dan ditindaklanjuti Bawaslu Kab/Kota (Jika pelaku Panwascam, PKD, PTPS). Rekomendasi disertai formulir, kajian, dan bukti.
“Jika merupakan pelanggaran administrasi maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Jajaran KPU sesuai tingkatan dengan menggunakan Form Model A 14 disertai formulir, kajian, dan bukti serta dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya akan diteruskan ke Instansi yang berwenang dengan menggunakan Form Model A 16 disertai formulir, kajian, dan bukti,” urainya.
“Adapun status penanganan pelanggaran dituangkan dalam formulir model A 17, kemudian diumumkan pada papan pengumuman di sekretariat pengawas pemilihan serta disampaikan kepada pelapor melalui surat secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi,” beber Sukmawati.(akmAL)