Surat edaran/imbauan Bupati Theofilus Allorerung tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, Pemasangan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke -79 Kemerdekaan RI dan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran sekaligus imbauan kepada masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024
Surat edaran dengan Nomor 200-1.2/0732/Setda tentang Pengibran Bendera Merah Putih, Pemasangan Umbul-umbul Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bupati Theofilus menjelaskan pada edaran dikeluarkan menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 001.3/1066/BAKESBANGPOL tanggal 11 Juli 2024 perihal tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat di perdengarkan atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, semangat juang seta patriotisme terhadap bangsa dan negara.
“Untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI maka dengan ini kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal yang kami keluarkan,” tuturnya, Selasa (30/7/2024).
Hal tersebut diantaranya pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak di lingkungan masing-masing mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024.
Selain itu memasang bendera merah putih, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di perkantoran, rumah ibadah dan rumah-rumah penduduk.
Diperintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pukul 10.00 Wita dan pukul 16.00 Wita.
“Diputar saat jam kerja dan sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, bandara, terminal, pelabuhan dan pasar,” tutupnya.
Theofilus meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Lembang (Desa) agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan melaksanakan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Surat edaran dibuat di Makale tanggal 24 Juli 2024 yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah se Tana Toraja, para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD se Tana Toraja, para Camat, Lurah dan Kepala Lembang se kabupaten. (Risna)