Ketua HAM-Bastem Minta Polres Sidik Ulang Dugaan Korupsi Mantan Kades Rante Balla

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe (HAM-Bastem) meminta Polres Luwu untuk menyidik ulang kasus dugaan korupsi mantan Kades Rante Balla, Et (inisial). Mereka tidak puas dengan kinerja kepolisian sehingga kalah praperadilan.

”Kami mendesak dan meminta keseriusan Polres Luwu dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang secara professional dan prosudural mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi kategori pungli yang dilakukan oleh Et. Mengigat bahwa kasus tersebut merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa maka pemberatasanya juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” kata Ketua Umum HAM-Bastem, Palim kepada Palopo Pos, Rabu, 31 Juli 2024.

Lanjutnya, ia menaruh harapan besar kepada Polres Luwu dan Polda Sulsel sebagai lembaga penegak hukum agar betul-betul serius menangani kasus ini sampai tuntas. Karena jangan sampai penaganan kasus ini tidak mendapatkan titik objektif sehingga memancing kembali mahasiswa dan masyarakat untuk melakukan konsolidasi dan aksi unjuk rasa mengenai kinerja Polres Luwu.

Sebelumnya, Et yang sekarang mantan Kades Rante Balla, Kec. Latimojong, Kab. Luwu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu atas kasus dugaan korupsi kategori pungli menang prapradilan.

Hakim tunggal PN Belopa, Alexander Jacob Tetelepta dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan prapradilan Et melalui putusan PN Makassar Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Sehingga putusan tersebut mengugurkan status tersangka Et.

Dalam putusan tersebut penetapan tersangka Et oleh Polres Luwu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version