PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, para pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menunjukkan bukti keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini akan diberlakukan secara serentak mulai 1 Agustus 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menjelaskan bahwa peraturan ini masih dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
“Melalui inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN, dimana instruksi bagi Polri adalah melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Palopo sendiri telah berkoordinasi bersama dengan seluruh Kepolisian Resor (Polres) di wilayah kerja Kantor Cabang Palopo terkait pemberlakuan Perpol 6 Tahun 2023 ini.
Lebih lanjut Dahniar menjelaskan alur pelayanan penerbitan SKCK yaitu pendaftaran pemohon, penyerahan berkas pemohon, verifikasi berkas oleh petugas kepolisian, dan proses penerbitan SKCK untuk selanjutnya dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
“Pada saat melakukan pendaftaran pemohon sudah melampirkan bukti kepesertaan JKN yang aktif, bisa berupa hasil tangkapan layar pengecekan status kepesertaan melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau Pandawa, atau bisa juga melalui Aplikasi Mobile JKN. Petugas kepolisian akan melakukan pengecekan melalui web portal berdasarkan Nomor Induk Kependudukan,” ungkapnya.
Selain itu, pemohon yang belum menjadi peserta JKN wajib menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran JKN. Sedangkan bagi pemohon yang telah menjadi peserta JKN namun status kepesertaannya tidak aktif, karena memiliki tunggakan iuran wajib menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN atau bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN.
“Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat melakukan pendaftaran melalui Pandawadengan nomor 08118165165 pada fitur pendaftaran baru. Setelah selesai maka akan muncul nomor VA pembayaran iuran peserta dan kepesertaan akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 sejak pendaftaran dilakukan,” papar Dahniar.
Peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran seperti bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya. Sedangkan bagi peserta yang tidak dapat melakukan pelunasan tunggakan iuran secara langsung, dapat mengikuti Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab) yaitu pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kapolres Palopo, Safi’i Nafsikin dijumpai saat kegiatan koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Palopo, menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kerja sama BPJS Kesehatan dalam pengimplementasian Perpol 6 Tahun 2023.
“Diharapkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini dapat mengefisienkan pelayanan prima kepolisian dan nantinya bisa memiliki satu database yang sama. Diharapkan juga pelayanan penerbitan SKCK ini tidak akan menyulitkan masyarakat. BPJS Kesehatan telah pro aktif mengingatkan kami terkait implementasi Perpol 6 Tahun 2023 agar dapat segera melayani masyarakat umum,” tuturnya, Rabu (31/07).
Safi’i juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi ke daerah dan pelosok agar masyarakat dapat mengetahui terkait pelayanan penerbitan SKCK yang saat ini mewajibkan kepesertaan aktif Program JKN.
Diketahui sebelumnya uji coba implementasi Perpol 6 Tahun 2023 ini telah dilaksanakan di beberapa daerah mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024, dimana berdasarkan hasil yang didapatkan dari pelaksanaan uji coba, terdapat kenaikan cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta selama kurun waktu pelaksanaan uji coba di daerah yang menjadi pilot project. (sy/va)