Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Latimojong, Minta Ganti Rugi Rp1,8 Triliun
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Yasir Tandulangi SAg yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 22 hektare (Ha) di Kec. Latimojong, Luwu, melapor di Mabes Polri. Laporannya atas dugaan pemalsuan dokumen lahan. Ia juga minta ganti rugi Rp1,8 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Yasir di Kantor Palopo Pos, Rabu, 31 Juli 2024 kemarin. Untuk diketahui, Yasir merupakan putra Latimojong yang berdomisili di Jl. Andi Djemma (eks Jl. Jenderal Sudirman) No. 165 Palopo.
''Nomor laporan LP B.3206/2/res7.s/2024 Bareskrim. Pelapor atas nama Dr Basir, dosen pascasarjana ilmu kepolisian di Jakarta. Dr Basir adalah adik kandung saya,'' katanya.
Selain Mabes Polri, pihak Yasir juga melaporkan masalah ini ke Kementerian ESDM, Komisi III DPR-RI, Ombudsmen RI, Komnas HAM, dan lembaga terkait lainnya.
Seraya memperlihatkan bundel dokumen yang cukup tebal, Yasir mengatakan, ia melapor ke Mabes Polri pada 2 Juni 2022. Namun dihentikan dengan alasan lahan tersebut sudah terjual, penyidik tidak percaya hasil Forenshik Inafis atas dokumen yang ada, dan dokumennya tidak diakui lantaran tidak memiliki arsip di kantor camat dan kantor desa setempat.
Selanjutnya, pihak Yasir melapor ke Propam Mabes Polri pada 21 September 2023, kasus dugaan mafia tanah.
Yang terlapor AS (petani di Latimojong), Su (mantan Camat Latimojong), AK (dosen di Palopo), dan kawan-kawan yang jumlahnya 1.000 orang lebih.
Mereka dilapor karena diduga mengambil surat dokumen yang dibayar pajaknya oleh pihak Yasir selama 31 tahun. Sedang Camat karena menerbitkan surat tanah adat. ''Ada rekaman video, isinya tanah global (tak bertuan). Dari semua yang diperiksa, tidak ada yang mengatakan tanah adat. Kasus ini masih berjalan di Mabes,'' jelas Yasir.
''Harapan saya, tolong bayar hak yang sebenarnya kepada pemilik tanah yaitu rumpun keluarga Abdul Salam Abadi Tandulangi, kakek saya,'' kata Yasir.
Kepada Palopo Pos, Yasir memperlihatkan kopian pembayaran pajak tanahnya. Juga kopian Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui PPAT, serta dokumen tanah tahun 1960 yang ditandatangani Kepala PBB Pemda Tingkat 1 Sulsel.
''Intinya kalau pakai tanah kami seluas 22 hektare yang kami bayar pajaknya selama 31 tahun,
bayar ganti rugi Rp1,8 triliun. Hitungannya sesuai standar Minerba, Rp8 juta permeter persegi,'' terang Yasir. (ikh)