Kasus Pembunuhan Gadis Cilallang, Penuntutan Pekan Depan

  • Bagikan
Mayat korban pembunuhan ditemukan warga di Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara pada 13 Februari 2024 lalu. --ft: dokumen

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Masih ingat kasus penemuan mayat gadis asal Cilallang, Kec. Kamanre di Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara pada 13 Februari 2024 lalu? Perkaranya kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Belopa.

Pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, majelis hakim PN Belopa telah menyelesaikan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan terdakwa. Selanjutnya, diagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut pada Kamis, 8 Agustus 2024 pekan depan.

Perkara ini ditangani tim jaksa yang terdiri Kartika Karim SH, Rini Wijaya SH, Finie Opauline Eka Putri SH, Litami Aprilia SH, dan Andi Fadlan Abudzar Gifari SH.

Berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Belopa, perkara ini mendudukkan AR, sopir angkutan umum sebagai terdakwa. Korbannya Nurul Adelia Saputri alias Nur (21), warga Cilallang yang merupakan alumni IAIN Palopo.

Berawal pada Senin, 12 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa memuat korban yang dari lampu merah Desa Pammanu, Kec. Belopa Utara menuju Cilallang. Setibanya di lorong rumah korban, korban minta turun namun terdakwa tidak berhenti dengan alasan masih mau ngobrol.

Dalam perjalanan, terdakwa merayu korban, sementara korban tidak memperdulikan terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa memerkosa korban. Dan korban yang tidak terima, marah-marah dan memukuli terdakwa secara membabi buta.

Sampai akhirnya, terdakwa menjadi emosi dan langsung membenturkan kepala korban di dashboard mobil. Korban juga akan melapor ke polisi. Sehingga tanpa pikir panjang, terdakwa menusukkan pisau ke arah dada sebelah kanan korban dan akhirnya meninggal.

Setelah itu terdakwa melajukan mobilnya dan mencari tempat untuk membuang mayat korban di jalan tani Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara yang sangat sepi.

Barang-barang korban yang tertinggal di mobil terdakwa, seperti handphone serta tas hitam yang berisi laptop dan uang Rp50 ribu terdakwa ambil. Sedang barang lainnya seperti tas selempang, jilbab, sendal dan pisau milik terdakwa dimasukkan dalam kantong plastik warna putih kemudian dibuang di Sungai Makawa.

Setelah itu, terdakwa melajutkan perjalanan menuju rumah istri terdakwa yang terletak di Dusun Gerumbul I Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu.

Berdasarkan hasil autopsi, jenazah korban telah mengalami pembusukan lanjut dan terinfeksi penyuntikan cairan formalin. Ditemukan luka memar pada tubuh korban akibat trauma tumpul. Ditemukan patah tulang iga ketiga dan keempat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang – undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan