Penertiban APK Berlanjut, Satpol-PP Sisir Kamanre Hingga Bua

  • Bagikan
Satpol- PP Luwu melakukan pembersihan APK yang dinilai melanggar didalam wilayah Ibukota Belopa. Kamis kemarin, Satpol- Pp Luwu menyisir Kecamatan Kamanre hingga Kecamatan Bua. -ft: andrie/palopopos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, KAMANRE-- Satpol PP Luwu sejak awal pekan ini melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Kabupaten Luwu yang dinilai melanggar aturan. Kamis (1/8) ini pihak Satpol PP melakukan penyisiran di kecamatan Kamanre hingga kecamatan Bua.

Demikian yang diungkapkan Kepala Satpol-PP Luwu Muhammad Iqbal Halwi S.STP, MM kepada Harian Palopo Pos, Kamis (1/8).

"Menindaklanjuti Surat Bupati Luwu nomor 330/17/SATPOL-PP/VII/2024 tentang pemberitahuan penertiban APK, mulai Senin pagi lalu kami laksanakan penertiban APK Bacakada baik itu spanduk, baliho dan banner yang dinilai melanggar aturan. Hari Rabu lalu kita tertibkan di bagian selatan hingga ke Larompong Selatan. Untuk hari ini Kamis (1/8) personil melkukan penertiban mulai dari kecamatan Kamanre hingga kecamatan Bua," ungkap Iqbal.

Menurut Iqbal, APK melanggar yang akan ditertibkan tersebut, merujuk pada Peraturan Bupati Luwu Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 27 ayat (1) huruf b.

"APK Bacakada yang dinilai melanggar sesuai aturan tersebut yaitu yang terpasang di sepanjang jalan, rambu-rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial," kata Iqbal.

Data dari pihak Satpol PP Luwu. pada Hari senin pihaknya mengamankan sebanyak 99 buah baliho dan 823 spanduk, banner dan sejenisnya. Di Hari Selasa pihak Satpol PP mengamankan sebanyak 206 baliho dan 595 spanduk, banner dan sejenisnya. Hari Rabu pihak Satpol-PP Luwu mengamankan 118 Baliho dan 943 spanduk, banner, dan sejenisnya.

"Senin kami menyisir dalam kota Belopa. Selasa dan Rabu ini kami menyisir wilayah Luwu bagian selatan mulai dari Suli, Larompong hingga Larompong Selatan dan finish di Batulappa. Dalam penertiban ini bukan hanya Baliho Bacaka tetapi baliho lain yang memang melanggar aturan," kata Iqbal.

Ia juga mengatakan, APK yang melanggar sesuai aturan diatas, seperti yang terpaku di pepohonan, di tiang listrik dan lampu PJU, jalur hijau yang berada di median jalan, di sekitaran lapangan sepak bola, saran pendidikan, sarana kesehatan, masjid, perempatan, rambu lalu lintas. (and/ikh)

  • Bagikan