PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja menyebut para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ikut daftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa resign di tahun 2024 ini.
Jadi, bagi PPPK yang sudah bekerja selama minimal satu tahun dapat melamar CPNS tanpa harus caut status PPPK mereka.
Dengan demikian memungkinkan mereka untuk kembali menjadi PPPK apabila tidak diterima atau terpilih menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Aba dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 secara daring (online) pada tanggal 29 Juli 2024.
Aba menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan PNS di tahun tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Aba juga menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS pada tahun 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan khusus ditujukan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, serta putra-putri Papua, Kalimantan, dan daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
Lebih lanjut, Aba menyatakan bahwa arah kebijakan seleksi aparatur sipil negara (ASN) akan difokuskan pada pelayanan dasar dan peningkatan tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah juga bertekad untuk mengurangi sebanyak mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.
"Prioritas utama rekrutmen tahun ini adalah untuk mencari talenta-talenta terbaik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara guna mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik," ungkap Aba.
Jadi talenta-talenta baru dari lulusan terbaik akan difokuskan untuk memperkuat kualitas pelayanan di lingkup pemerintahan.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur sipil negara demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan adanya kesempatan bagi PPPK untuk melamar CPNS tanpa harus mengundurkan diri, diharapkan dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih dinamis dan berkualitas di masa depan. (dis/pp)