Syafruddin Djalal: Bawaslu Wajib Memproses

  • Bagikan
Pengacara senior Syafruddin Djalal SH

Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Inspektorat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Netralitas ASN nampaknya tidak bisa dipandang sebelah mata jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Hal ini bahkan berimbas terhadap situasi, kondisi dan keamanan.
Praktisi hukum Palopo, Syafruddin Djalal mengkritisi masih kurangnya sikap tegas terhadap lembaga yang memiliki otoritas dalam sistem pengawasan dan penjndakan netralitas ASN. Seperti halnya yang terjadi kepada kepala Inspektorat Palopo yang mengunggah foto bacalon Wali Kota Palopo melalui story WhatsAppnya, pada Rabu 31, Juli 2024.

"Ini bisa ditafsir sebagai aktivitas politik. Karena itu seorang ASN tidak boleh menyebarkan gambar dimaksud. Jadi sudut pandang kita diarahkan pada aktivitas/ kegiatannya, bukan pada figur yang ada pada gambar. Dalam konteks itu tidak pada tempatnya untuk beragumen bahwa belum ada calon," kata Djalal, Kamis kemarin.

Pertanyaan kemudian, lanjut Djalal, siapakah yang berwenang menangani dugaan pelanggaran netraliras ASN?. Hanya ada dua lembaga negara yakni, KASN dan Bawaslu. Pada masa tahapan Pemilu dan Pilkada maka penanganan pintu masuk mutlak berada di bawah kendali Bawaslu. Sementara di luar tahapan berada pada wewenang KASN. Termasuk sekarang ini, bahwa Pilkada serentak sudah memasuki tahapan.

"Bukan berarti bahwa di luar tahapan pemilu dan pilkada Bawaslu tak memiliki peran dalam menjaga netralitas ASN. Tetap ada, tetapi bukan dalam bentuk penanganan dugaan pelanggaran melainkan pemberian informasi kepada KASN terkait peristiwa pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Hal ini dituangkan ke dalam (semacam) nota kesepakatan antara KASN dan Bawaslu. Ilustrasinya  seperti, seorang ASN diduga melakukan kegiatan politik dan masyarakat melapor ke Bawaslu maka Bawaslu tidak boleh meregistrasi sebagai dugaan pelanggaran, melainkan  menginformasikan ke KASN mengenai dugaan pelanggaran. Dan hal ini harus pula disampaikan ke pelapor," terang mantan ketua Panwaslu ini.(rul/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version