Alhamdulillah, Kepala Bappenas Pastikan Gaji PNS Naik Tahun Depan

  • Bagikan

--ilustrasi-1

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini berita gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dipastikan, tahun depan, gaji mereka akan naik.

Kepastian ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Yah, ia memastikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada 2025.

Rencana penyesuaian gaji tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

"Ada. Ada kenaikan," ujar Suharso di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, akhir pekan ini

Namun, dia belum bisa merinci berapa besar kenaikan tersebut dikarenakan masih dihitung.

"Saat ini, kita sedang hitung, tapi sudah direncanakan. Slotnya ada, tetapi yang terutama pekerja-pekerja fungsional yang penting, kayak misalnya di bidang kesehatan, guru. Itu yang kita dorong," imbuhnya.

Untuk anggaran sudah dalam pagu indikatif tahun anggaran (TA) 2025. Ia berharap hal ini akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

Adapun pada KEM-PPKF 2025 kebijakan belanja pegawai konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dari segi pengelolaan PNS, pemerintah melihat permasalahan yang terjadi antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan PNS yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.

Dalam dokumen KEM-PPKF, dijelaskan bagaimana belanja pegawai selama periode 2019-2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen.

Sementara pada 2024 sendiri jumlahnya mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen PDB, sehingga menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.

Peningkatan belanja pegawai itu antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti kenaikan gaji dan pensiunan pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi. (*/cen/uce)

  • Bagikan