Baru Satu Jam Usai Pesta Pernikahan, Mempelai Pria di Walenrang Timur Dijemput Polisi, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Terduga MI yang dibekuk polisi.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Harusnya, kabar bahagia menyelimuti keluarganya. Tapi, justru sebaliknya. Ia mempermalukan keluarganya.

Yah itu yang dilakukan seorang pemuda di Desa Tabah Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu, Kamis, 1 Agustus 2024.

Masalahnya, karena baru sekira satu jam sesuai melangsungkan pesta pernikahan, mempelai pria berinial MI (28), dijemput polisi di Desa Tabah Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu, Kamis, 1 Agustus 2024.

Ia diduga pelaku peredaran obat yang tergolong daftar G.

Satres Narkoba Polres Luwu langsung melakukan penangkapan seorang pria MI (28) terduga pelaku peredaran Obat yang tergolong Daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Kamis 01 Juli 2024.

Berdasarkan rilis Polres Luwu, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu
IPTU Abdianto didampingi Kanit
Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram lewa.

Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menyampaikan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A 32 / VIII/ 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.

Abdianto menyampaikan penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai Kota Palopo, bahwa ada paket berisi Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui jasa pengiriman TIKI.

“Dari informasi tersebut maka hari Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor TIKI Belopa, yang terletak di Jl. Topoka, Desa Belopa, Kec. Belopa, Kab. Luwu,” ucapnya.

Abdianto melanjutkan jika saat itu, salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera di paket yaitu AG alamat Desa Tabah Kec. Walenrang.

“Selanjutnya salah satu petugas
kemudian menyamar sebagai kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, yang mana penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp,” jelasnya.

Kemudian lanjut Abdianto, petugas yang menyamar sebagai kurir menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kec. Walenrang Timur.

Saat anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya.

“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai langsungkan pesta pernikahan, saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya. Dari pengakuannya barang tersebut ia pesan dari seseorang dari Kota Tangerang MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali” ucap Abdianto.

Dari pengakuannya, MI menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD)
dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per tablet.

“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo
Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo
Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17
tahun 2023, tentang Kesehatan”

Atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhex-
yphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomer resi pengiriman Tiki, 1 Unit Hp Android merek Oppo warna biru. (ikhwan ibrahim)

  • Bagikan

Exit mobile version