Rokok Ilegal Masih Marak Dijual di Luwu Utara, Ops Empat Hari Sita Puluhan Bungkus

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) bersama Bea Cukai Malili menyita puluhan bungkus rokok ilegal di Lima Kecamatan. Operasi gabungan ini berlangsung selama empat hari.

"Operasi bersama tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran yang kami laksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 2 Agustus 2024," kata Pelaksana Bea Cukai Malili, Samuel, Jumat (02/08/2024).

Operasi terbaru dilaksanakan selama empat hari di Lima Kecamatan yang berada di Pasar Rakyat Kecamatan Sukamaju, Baebunta, Sabbang Selatan, Bone-Bone, dan Kecamatan Tanalili.

Operasi yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, bertujuan memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal dan memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Samuel menjelaskan bahwa operasi ini menarget empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

"Dalam pelaksanaan operasi ini, masih ditemukan beberapa merek rokok ilegal dan terhadap rokok tersebut kami lakukan penindakan dan sosialisasi terhadap penjual eceran dan masyarakat," terang Samuel.

Samuel berharap masyarakat Kabupaten Luwu Utara lebih insentif lagi dan menolak untuk menjual rokok ilegal.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang sangat responsif dan sangat kooperatif dalam melaksanakan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal. Kita berharap kedepannya sudah tidak ada lagi ditemukan rokok-rokok ilegal di Luwu Utara ini," harap Samuel.

"Sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara," tutup Samuel.

Sementara itu Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lutra, Sulpiadi menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

"Kami berharap melalui kegiatan operasi ini agar masyarakat atau konsumen cerdas dan penuh kesadaran untuk tidak lagi membeli dan menjual rokok-rokok ilegal," ungkap Sulpiadi.(junaidi rasyid)

  • Bagikan