APHA Desak Pemerintah Bentuk Kementerian Masyarakat Adat

  • Bagikan

DR. Abdul Rahman Nur, SH,MH.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) mendesak pemerintah untuk membentuk Kementerian Masyarakat Adat.

Desakan itu dilakukan seiring adanya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Kini, katanya, pengajuan uji materi atau yudicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara, yang dilakukan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), untuk bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat di Indonesia.

''Kami mendesak pemerintah ujtuk membentuk Kementerian Masyarakat Adat,'' kata salah seorang pengurus APHA, DR Abdul Rahman Nur, SH, MH kepasa Palopo Pos Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurutnya, Kementerian Masyarakat Adat merupakan kebutuhan yang urgen. Karena, menyangkut perlindungan dan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat, sehingga negara perlu membentuk satu kementerian yang membidangi masyarakat adat.

''Kami berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan koreksi terhadap undang-undang, bisa memahami baik secara substansi maupun secara realitas terkait pentingnya keberadaan kementerian masyarakat adat untuk dapat membantu masyarakat adat dalam upaya perlindungan, penghormatan hak, dan peningkatan kesejahteraannya,'' beber Wakil Rektor IV Unanda Palopo ini. (*/uce)

  • Bagikan