Jual Seragam Sekolah, Kepsek SDN Mattirowalie: Dari Dulu Seperti Itu

  • Bagikan
ILUSTRASI SERAGAM SEKOLAH

Pengamat: Jelas Itu Pungli!

PALOPPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Meski jelas aturan yang melarang pihak sekolah terlibat dalam pengadaan atribut dan seragam sekolah, namun, masih banyak kepala sekolah (Kepsek) di Kota Palopo yang "melabrak" ketetapan tersebut.

Seperti disampaikan Kepsek SDN 30 Mattirowalie, Jumraini saat ditemui di kantor beberapa waktu lalu.
"Dari dulu sudah seperti itu. Kami hanya membantu orangtua murid dalam seragam," jawab Jumraini saat ditanya apakah di sekolahnya juga terlibat mengadakan atribut dan seragam sekolah?.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid melalui Kanit Tipikor, IPDA Hasbi mengatakan akan mengundang Kepsek tersebut.
"Kita akan sikapi dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi," kata Hasbi, Senin, 5 Agustus 2024.

Dilansir dari berita sebelumnya, aturan yang jelas melarang pihak sekolah terlibat dalam pengadaan atribut dan seragam sekolah itu, disampaikan oleh aktivis anti korupsi Kota Palopo, Yertin Ratu kepada Palopo Pos beberapa waktu lalu.
Kata Yertin, pihak sekolah memang dibolehkan untuk terlibat pengadaan atribut atau seragam tapi, hanya kepada siswa yang tidak mampu.

"Di pasal 12 PermendikbudRistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbunyi :(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. (2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," kata Yertin.

"Hanya saja juga disebutkan di pasal 13 : dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/ atau penerimaan peserta didik baru," tegasnya.

Pihak sekolah yang terlibat atau menjalin kerja sama dengan vendor, masih kata Yertin, diduga ada unsur saling menguntungkan sehingga ada dugaan terjadinya gratifikasi.
"Kalau dugaan tersebut terjadi, tentu itu sudah menyalahi aturan dan penyalahgunaan jabatan. Dan APH harus turun tangan,"lanjutnya.

Praktisi hukum, Syafruddin Jalal, dalam pernyataannya kepada Palopo lalu, juga ikut menegaskan jika pengadaan tersebut tidak memiliki regulasi jelas, maka bisa disebut pungli.
"Kalau tidak ada dasar hukumnya, lalu kita menarik biaya baju batik ini maka sudah pasti merupakan tindak pidana, pungli,"kata Syafruddin Jalal dalam berita sebelumnya. (ria/idr)

  • Bagikan