Kejari Limpahkan Kasus Mobil Bodong ke PN

  • Bagikan
Barang bukti mobil bodong pengadaan TA 2021 disita oleh Kejari Palopo di pelataran Kantor DLH Palopo.--ft: dokumen--

Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan di Makassar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Berkas perkara dua orang tersangka kasus pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo ke Pengadilan Negeri (PN) 'Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)' Makassar.

"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan bersama bersama kedua tersangka. Dan jadwal sidang perdana akan berlangsung dua pekan dari hari ini (pekan depan)," kata Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar melalui Kasi Pidsus, Yoga Pradila Sanjaya yang ditemui Palopo Pos di kantornya, (2/8) lalu.

Dilansir dar berita sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lima unit dugaan mobil bodong DLH TA 2021.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial M (selaku PPK) dan S (selaku rekanan).

Kasi Pidsus dalam press releasenya, mengatakan, yang diakibatkan pengadaan lima unit mobil bodong itu, berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 juta lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidsus menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,'' sebut Yoga.

Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.

Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA 2021 itu, diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp1.032.900.000. (ria/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version