Selangkah Lagi IAIN Palopo Menjadi Universitas Islam Negeri

  • Bagikan

PALOPO --- Alhamdulillah. Selangkah lagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo.

Hal ini tentu menjadi kabar baik, mengingat Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) melakukan proses alih status.

Rektor IAIN Palopo, Dr Abbas Langaji, M.Ag, menyebutkan ini adalah salah satu program titipan dari Prof. Abdullah Pirol (Rektor 2015-2023) kepada dirinya.

"Saya selaku penerusnya adalah melanjutkan proses transformasi status kelembagaan IAIN Palopo menjadi UIN Palopo," kata Rektor IAIN Palopo Dr Abbas Langaji, M.Ag, kepada Palopo Pos, Selasa 6 Agustus 2024.

Sejak awal, Dr Abbas Langaji berkomitmen mewujudkan mimpi bersama dan cita-cita mulia tersebut. Dengan demikian, lanjutnya, bila sudah benar-benar terwujud sebagai universitas, maka itu bukan prestasi yang instan, melainkan hasil dari suatu proses panjang yang tidak boleh dipisahkan dari penggalan sejarah kepemimpinan sebelumnya.

Rektor Dr Abbas Langaji memaparkan, transformasi status kelembagaan IAIN Palopo menjadi universitas akan terwujud dalam waktu dekat,
setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian PAN & RB. "11 PTKIN yang akan bertransformasi status kelembagaan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai tindaklanjut dari verifikasi dan validasi tersebut," urainya.

Lanjut rektor, Kementerian PAN & RB telah menyampaikan permohonan Izin Prakarsa Pernyusunan Peraturan Presiden bagi transformasi 11 PTKIN tersebut. "Ini menjadi bagian dari persiapan menyambut tranformasi status kelembagaan tersebut," tuturnya.

Sekarang ini, IAIN Palopo sedang melakukan persiapan administratif. Di antaranya, lanjut rektor IAIN Palopo, melaksanakan diskusi grup terfokus untuk membahas draft Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan draft Statuta.

Kemudian hasil pembahasan internal ini akan diikuti dengan FGD pembahasan Tahap Pertama bersama 10 PTKIN yang lain dengan melibatkan unsur dalam struktur Kementerian Agama, yaitu Biro Ortala, Biro Hukum dan KLN, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selanjutnya akan dilaksanakan Pembahasan Tahap kedua yang akan melibatkan struktur dari lintas kementerian, antara lain Kementerian PAN & RB, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, meminta para pimpinan PTKN, termasuk rektor IAIN Palopo dan jajarannya fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.

"Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," tegas Menag, Selasa 6 Agustus 2024.

IAIN Palopo dan 10 PTKN segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menag yang akrab disapa Gus Men ini menyampaikan ungkapan syukur atas proses transformasi 11 PTKN yang sudah diupayakan sejak 2023.

"Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini," terang Menag.

Menag RI berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut.

Menurut Gus Men ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.

"Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul," beber Menag.

Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. "Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," tegasnya.(ary)

TABEL/GRAFIS:

11 PTKN Diajukan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Perpres:

  1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
  2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya
  3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
  4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari
  6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah
  7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura
  8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo
  9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo
  10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
  • Bagikan