Baru RMB-ATK yang Siap Daftar ke KPU

  • Bagikan

PD dan Trisal Masih Lobi di Pusat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah memastikan diusung partai Golkar pada Pilkada serentak 2024, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB) dan Andi Tenri Karta (ATK) menjadi calon peserta pertama yang sangat siap mendaftarkan diri ke KPU Palopo.
Pasalnya, pasangan bakal calon ini sudah cukup diusung lebih dari lima kursi dari partai Golkar yang memiliki enam dari 25 kursi di DPRD Palopo.

Sementara itu, beberapa pasangan bakal calon lainnya yang digadang-gadang maju seperti, pasangan Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih, Putriana Hamda Dakka (PD)-Haidir Basir (HB) dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin masih sibuk dalam memastikan usungan dari partai politik.

Ketiga bakal calon tersebut sejauh ini belum mengantongi tiket pencalonan menuju KPU pada 27 Agustus mendatang. Terutama pasangan bakal calon PD-HB dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin terlebih dahulu wajib menggenapkan jumlah kursi untuk memenuhi syarat pencalonan, sebab keduanya baru hanya mengantongi surat tugas.

Juru bicara partai Golkar Palopo, Baharman Supri mengatakan setelah partai Golkar memberi tiket pencalonan kepada RMB-ATK maka dipastikan pasangan bakal calon ini akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 27 Agustus mendatang.

"Keputusan DPP Partai Golkar telah memerintahkan DPD Golkar Palopo untuk mendaftarkan RMB-ATK ke KPU. Sebab, partai Golkar sudah lebih dari cukup kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilwalkot Palopo," kata Baharman, Kamis kemarin.

Meski telah mengamankan tiket pencalonan dari partai Golkar, tidak menutup kemungkinan ada beberapa partai yang akan ikut mengusung RMB-ATK. "Tidak menutup kemungkinan ada partai lain yang memberi tiket pencalonan kepada RMB-ATK. Bagi kami, itu merupakan tambahan amunisi dan sebagaimana target kami untuk membangun koalisi gemuk dalam memenangkan RMB-ATK sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo," tandas legislator DPRD Palopo ini.(rul/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version