Samsat Palopo Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

  • Bagikan
Andi Chandrawali S.Kom

Juga Tarif Progresif hingga Bebas BBN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif atau keringanan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801/VII/Tahun 2024. Pemberian insentif dilakukan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menjelaskan, insentif yang diberikan kali ini terdiri dari beberapa jenis, yaitu pembebasan tarif progresif, pembebasan denda, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua, dan diskon pajak kendaraan.

"Untuk diskon pokok pajak ada dua jenis, yaitu pajak yang menunggak di atas satu tahun, diberikan diskon sebesar 8 persen. Sementara, untuk kendaraan menunggak di atas satu tahun dan akan melakukan balik nama diberikan diskon sebesar 17 persen," jelasnya.

Chandrawali menyebut, pemberian insentif ini sesuai dengan Keputusan Gubernur berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 30 Agustus 2024. "Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini," terangnya.

Pembayaran pajak sendiri, lanjut Chandrawali, bisa dilakukan di Kantor Samsat Palopo ataupun Gerai Samsat yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo.

"Bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan pembayaran di hari kerja, kami juga membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 di Kantor Samsat Palopo," ungkapnya.

Selain itu, sebut Chandrawali, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan melakukan transaksi pembayaran melalui sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.

"Bisa lewat mobile Banking Bank Sulselbar, Livin Mandiri, Indomaret, Tokopedia, Link Aja, Gopay dan sejumlah layanan pembayaran digital lainnya," pungkasnya.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version