Bawaslu Lutim Rakernis Pemuktahiran Data Pemilih

  • Bagikan
Suasana rapat kerja teknis (Rakernis) pemuktahiran data pemilih yang digelar Bawaslu Luwu Timur.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) pemuktahiran data pemilih.

Rapat ini dihadiri puluhan anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan, bahwa rekapitulasi di tingkat Desa dan Kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU, maka melalui pertemuan ini dapat dijadikan ruang koordinasi, konfirmasi sekaligus momentum konsolodasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan para Panwaslu Kecamatan dan Desa.

"Kita tahu bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang, dan akan dilakukan, kita maknai sebagai satu kesatuan dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,” ungkap Pawennari, dalam rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis 8 Agustus 2024 tersebut.

Pawennari mengatakan, Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatatkan dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.

"Dan data pengawasan yang dilakukan dan diperoleh dari Panwaslu Kecamatan harus didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” terang Pawennari.

Namun, sebutnya jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih, maka semua rekaman administrasi pengawasan datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang didalam laporan hasil pengawasan itu, agar melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.

"Jadi hal ini penting guna memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat dipertanggungjawabkan," tandas Pawennari.(akmal)

  • Bagikan

Exit mobile version