PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA---Bea Cukai Malili mengajak masyarakat Kabupaten Luwu untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini ditandai pula dengan kegiatan Operasi Pasar bertajuk Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu oleh BeaCukai Malili bekerjasama jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Jumat lalu.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili Andi Oddang Djoeddawi, kepada Harian Palopo Pos mengungkapkan, Operasi Gempur ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya Bea Cukai Malili bersama Pemkab Luwu melaksanakan fungsi community protector_ serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu" Ungkap Andi Oddang.
Andi Oddang mengatakan, Peredaran produk rokok ilegal sangat merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh. Dalam hal dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar dan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai .” Kata Andi Oddang.
Tim Operasi Gempur mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo. Hasilnya Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek.
Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal.
"Selama sepekan kegiatan ini kita ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya akibat beberapa faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal, diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili" Tandas Andi Oddang (and)