Besok, Sidang Perdana Kasus Mobil Bodong DLH

  • Bagikan
ILUSTRASI

Jaksa Hadirkan Dua Orang Terdakwa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang perdana dua orang terdakwa pengadaan mobil bodong di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) TA. 2021 diagendakan akan berlangsung pada Rabu (14/8/2024), besok.

Jadwal sidang perdana tersebut disampaikan Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Yoga Pradila Sanjaya, Senin, 12 Agustus 2024. "Sidang perdananya direncanakan akan berlangsung Rabu (14/8/2024) besok di PN Makassar," kata Yoga sapaan akrab Kasi Pidsus dibalik telepon.

Untuk menghadapi sidang tersebut, lanjut Yoga, Kejari Palopo mengutus tim yang berjumlah kurang lebih tiga orang. "Untuk sidang mendatang, kami sudah siap dengan tim kurang lebih tiga orang," ucapnya.
"Kami bersama tim telah siap untuk proses sidangnya. Dan untuk sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan," paparnya.

Untuk diketahui, dua orang tersangka itu, sejak peka dua pekan lalu telah dititp di lapas Makassar untuk menanti panggilan sidang perdana. Dilansir dari berita sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan lima unit dugaan mobil bodong DLH TA. 2021.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial M (selaku PPK) dan S (selaku rekanan). Kasi Pidsus dalam press releasenya, mengatakan akibat pengadaan lima unit mobil bodong itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta lebih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka ini, penyidik Pidsus menyangkakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yakni Pasal 2 dan 3 tentang korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penajara dan paling singkat 1 tahun penjara,"sebut Yoga saat ditemui usai memeriksa kedua tersangka.

Sementara, mantan Kadis Lingkungan Hidup, Siti Badriah yang sempat dikonfirmasi saat awal- awal kasus tersebut bergulir di Kejaksaan, ia enggan berkomentar lebih jauh dan justru mengarahkan untuk konfirmasi ke PPK. "Tabe silahkan kita tanya langsung ke PPKnya karena dia yang proses di ULP," kata Siti Badriah waktu itu.

Untuk diketahui, pengadaan lima unit mobil operasional pengangkut sampah di DLH itu, diadakan pada masa jabatan Siti Badriah sebagai Kadis DLH (KPA/PA) dan M (tersangka) selaku PPK serta S (tersangka) sebagai rekanan sekaligus direktur dari CV. Athaya Abadi berkantor di Makassar yang memenangkan proyek tersebut.

Mobil bodong ini, juga diserahkan secara simbolis oleh mantan walikota Palopo dua periode, Judas Amir ke Siti Baderiah di aula Ratona kantor walikota.

Pengadaan lima unit kendaraan operasional di DLH yang sumber anggarannya dari DAK TA. 2021 itu, diantaranyaan mobil dump truk sebanyak tiga unit dengan nilai kontraknya Rp1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah sebanyak dua unit dengan nilai kontrak Rp1.032.900.000. (ria/idr)

  • Bagikan