Prof Pirol soal Kontroversi PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALANDAI-- Kebijakan pemerintah memasilitasi alat kontrasepsi kepada pelajar/generasi muda menuai kontroversi. Hal itu sama saja membolehkan seks bebas.
Menurut Guru Besar IAIN Palopo, Prof Dr Abdul Pirol yang dimintai tanggapannya, Senin, 12 Agustus 2024 kemarin, edukasi kesehatan reproduksi bagi pelajar atau generasi muda itu penting dan sangat bagus bagi masa depan mereka.
''Tapi bukan dengan fasilitasi kondom atau kontrasepsi. Karena itu sama saja membolehkan seks bebas,'' terangnya.
Lanjut mantan Rektor IAIN Palopo ini, seharusnya yang dilakukan adalah memperkuat akhlak pelajar dan benahi karakternya. Penguatan karakter diupayakan sampai pada tahap mereka dapat memilih melakukan yang seharusnya patut dilakukan sesuai ajaran agama dan adat serta budaya.
KAHMI SULSEL
Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam surat pernyataannya KAHMI Sulsel yang beredar, mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.
Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja akan dianggap sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin e pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam, kata Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Prof. Dr. Aminuddin Syam, dalam surat pernyataannya tertanggal 10 Agustus 2024.
Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 108 dalam PP yang sama.
Olehnya, ia mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.
Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan, tambah Prof Aminuddin.
Point atau isi Surat Pernyataan Sikap MW KAHMI Sulsel Mengenai Pasal Penyediaan Kontrasepsi.
Atas pernyataan sikap tersebut, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (ikh)