Kadis Tarkim Diperiksa Penyidik Polres Palopo, Diduga Terkait Pengembangan Kasus Proyek NUSP TA. 2016

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Palopo, Aldi Mustafa pada Senin, 12 Agustus 2024, lalu, sempat terlihat dan masuk di ruang penyidik Tipikor unit Reskrim Polres Palopo.

Tidak diketahui secara pasti maksud dan tujuan seorang Kadis yang juga pernah menjabat sebagai Camat Telluwanua itu hadir "menghadap" di penyidik Tipikor.

Akan tetapi beberapa orang dalam "personel kepolisian" mengatakan bahwa Aldi Mustafa menghadiri undangan penyidik.

"Hadir memang kemarin. Tapi, hari ini tidak bisa datang karena sakit katanya. Makanya diminta untuk mengambil surat keterangan sakit dari dokter," kata sumber orang dalam tersebut, Selasa, 13 Agustus 2024.

Meski belum ada pembenaran, namun diketahui Kadis Tarkim ini pernah mengambil peranan dalam proyek NUSP TA. 2016 yang sampai hari ini masih terus dilakukan pengembangan di penyidik Tipikor Polres Palopo.

Pantauan langsung, Aldi Mustafa sempat duduk di luar gedung Reskrim sekira pukul 10.00 Wita. Dan sesekali masuk ke ruang penyidik, namun tidak lama keluar lagi.
Saat itu Aldi Mustafa nampak grogi, gelisah, dan juga tidak banyak berbicara dengan orang sekitar.

Saat dikonfirmasi via whatsapp, Aldi Mustafa tidak memberi respon.

Pesan yang dikirim mulai pukul 12.58 Wita hingga pukul 14.15 Wita, berupa pertanyaan apakah benar kehadirannya di Polres Palopo itu untuk menghadiri undangan penyidik terkait proyek NUSP TA. 2016, telah diterima (centang dua) namun tidak dibalas.

Dilansir dari berita sebelumnya, pada Januari 2021, empat tahun lalu, penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Palopo, menetapkan dan menahan tiga orang Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) terkait dugaan korupsi proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) TA. 2016.

Ketiga koordinator BKM tersebut, masing- masing berinisial, AJN koordinator BKM Iya Ada Iya Gau, MM koordinator BKM Salamae Reformasi dan JB koordinator BKM Siporennu.
Penetapan tersangka proyek NUSP itu, disampaikan Polres Palopo dalam press release yang dipimpin Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan.

"Untuk sementara tiga koordinator BKM Proyek NUSP telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tambahan tersangka karena, penyidik terus melakukan pengembangan," jelas Budi Gunawan pada saat itu kepada awak media.

Pengembangan penyidik tersebut, lanjut Budi Gunawan, mengarah ke enam Koordinator BKM lainnya serta PPK yang diduga menerima aliran dana NUSP.

"Pada tahun anggaran 2016, Pemerintah Kota Palopo mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 miliar yang dikelola oleh 3 BKM tersebut di atas. Kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LPA/50/IX/2019/ SPK pada tanggal 02 September 2019 Satuan Reskrim Polres Palopo, Tipidkor Polres Palopo," lanjutnya.

Dari penyidikan yang dilakukan Tipidkor Polres Palopo itu, ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana atau dugaan korupsi dari proyek tersebut.

Berikut rinciannya dana yang dikelola masing-masing BKM, seperti BKM Iya Ada Iya Gau sebanyak Rp198.039.000, BKM Salamae Reformasi sebanyak Rp209.74.0000, dan BKM Siporennu sebesar Rp158 juta.

Selan penetapan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp101 juta dengan rincian uang tunai Rp51 juta disita dari BKM Salamae Reformasi, uang tunai sebesar Rp49 juta disita dari BKM Iya ada iya gau, dan terakhir dari BKM Siperennu sebanyak Rp158 juta.(riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version