Lima Pejabat Pemkot Palopo Disanksi Moral KASN, Bakal Bacakan Pernyataan Saat Upacara HUT Kemerdekaan di Lapangan Pancasila 17 Agustus Nanti

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi tentang sanksi netralitas ASN kepada sejumlah pegawai di lingkup Pemerintahan Kota Palopo.

Dalam surat rekomendasi KASN bernomor 800.1.6/2286/BKPSDM per tanggal 14 Agustus 2024 hari ini, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Palopo untuk menjatuhkan sanksi moral kepada pegawai yang melanggar netralitas ASN kepada lima pegawai yang namanya adalah:

  1. Iskandar, S.AN (Lurah Malatunrung)
  2. Erick K Siga MM (Camat Telluwanua)
  3. Latif Muhammad Abduh (Camat Mungkajang)
  4. Makmur S.Sos (Sekretaris Disdukcapil)
  5. Herman Basogan (Pranata Komputer Disdukcapil)

Untuk selanjutnya diperintahkan membacakan surat pernyataan dan menandatangani Pakta Integritas pada saat pelaksanaan Upacara Pengibaran bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Pancasila, Sabtu 17 Agustus 2024 pukul 07.30 Wita.

Namun sebelumnya, kepada lima pegawai di atas juga diperintahkan untuk mengikuti Gladi persiapan upacara pengibaran bendera HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Pancasila, Kamis 15 Agustus 2024 pukul 07.30 Wita.

Di akhir surat rekomendasi tersebut tertanda Pj Wali Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version