BPJamsostek Beri Penghargaan Paritrana Award ke Pemda dan Pelaku Usaha di Sulsel

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jamsostek.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini terselenggara di Hotel The Rinra,  Makassar, Minggu, 11 Agustus 2024 lalu. Paritrana Award sebagai apresiasi pemerintah pusat.

Inisiasi dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terselenggara sejak tahun 2017, dan saat ini telah memasuki tahun ke tujuh penyelenggaraan Paritrana Award.  

Kepala BPJamsostek Palopo, Mu'minati menyampaikan, Paritrana Award ini sangat penting karena merupakan salah satu upaya untuk memotivasi berbagai pihak baik pemerintah daerah, pemerintah desa maupun pelaku usaha dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

''Semoga ke depannya perlindungan kepada pekerja dapat terus meningkat dan tersebar kepada wilayah sekitarnya khususnya di Provinsi Sulsel,'' tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Mintje Wattu mengatakan, sampai dengan 31 Juli 2024 ini universal coverage Jamsostek di provinsi Sulawesi-Selatan telah mencapai 40,40 persen atau dalam hal ini jumlah pekerja yang terlindungi sebanyak 1.159.887 pekerja baik dari sektor penerima upah, bukan penerima upah dan juga Jasa Konstruksi dari semesta coverage sebesar 2.871.182 pekerja.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis pembangunan daerah secara nasional berkomitmen untuk melindungi pekerja dari seluruh sektor sebanyak 1.393.671 di 2024 dan melindungi pekerja dari seluruh sektor sebanyak 1.701.749 di 2025,” ujarnya dalam sambutan.

Di Sulsel ada tiga kabupaten/kota yang memiliki coverage Jamsostek tertinggi yaitu, Kabupaten Luwu sebesar 58,17 persen, Kabupaten Enrekang 55,75 persen, Luwu Utara 55,43 persen.

Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki coverage Jamsostek terendah di Sulsel adalah Kabupaten Jeneponto 23,41 persen, Kabupaten Takalar 24,40 persen dan Kabupaten Gowa sebesar 26,50 persen.

“Berdasarkan data kami, total klaim program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel mulai Januari hingga 31 Juli 2024 ada sebanyak 51.562 kasus dengan total pembayaran klaim sebanyak Rp776.469.956.080,” kata Mintje Wattu.

Dari data tersebut jumlah kasus jaminan kecelakaan kerja sebanyak 1.627 dengan nominal klaim yang dibayarkan sebesar Rp26 Miliar artinya dalam satu hari terdapat sembilan orang tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja selama setengah tahun ini di Sulsel.

Sementara, jumlah kasus jaminan kematian sebanyak 2.610 kasus dengan total pembayaran sebanyak Rp62 miliar.

“Artinya dalam satu hari ada 14 orang yang meninggal dunia selama setengah tahun ini di Sulsel,” jelas Mintje.

Ia melanjutkan, hingga 31 Juli 2024 total 1.628 anak ahli waris yang telah menerima beasiswa pendidikan dengan total nominal beasiswa yang dibayarkan sebesar Rp6,7 Miliar.

“Kami berharap dengan adanya ajang penghargaan Paritrana Award ini dapat membawa dampak yang lebih besar bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja khususnya di Sulsel. Melalui sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Provinsi Sulsel,” tambahnya.

Sementara, Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Melalui Paritrana Award ini Zudan mengajak pemerintah kabupaten/kota maupun pihak perusahaan untuk ikut mengambil bagian dalam melindungi pekerja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Pekerja penerima upah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi pekerjanya dan mewajibkan supply chainnya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja bukan penerima upah khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, supir angkot, tukang becak dan lain sebagainya, saya meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan menganggarkan dalam APBD Kab/Kota dan APBDes,” pesan Prof Zudan.

Sementara untuk perusahaan baik BUMN, BUMD dan Swasta, Prof Zudan meminta agar dapat melindungi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut melalui dana CSR Perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jaminan hari tua, jaminan kematian dan beasiswa kepada Rudi sebagai non ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota  Makassar dengan total sebesar Rp123 juta.

Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian dan beasiswa juga diberikan kepada Syamsul Maarif pegawai RS Ibnu Sina dengan total santunan sebesar Rp192 juta. (rhm)

  • Bagikan