Penerima Dana KUR Wajib Jadi Peserta BPJamsostek

  • Bagikan
BPJamsostek saat mensosialisasikan manfaat program yang diperoleh masyarakat jika menjadi peserta, utamanya bagi pedagang penerima KUR di Pusat Niaga Palopo (PNP) belum lama ini.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Sejak program dana KUR 2024 diberlakukan, sejak itu juga pemerintah mewajibkan semua penerima dana KUR agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Mu'minati mengatakan, ketentuan itu merupakan salah satu item dalam Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Bahwa salah satu hal yang wajib ditaati oleh semua pelaku UMKM, adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, itu menjadi aturan yang wajib dipatuhi oleh semua penerima manfaat dana KUR 2024 ini.

"Diwajibkan setiap yang mengajukan usaha KUR untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Mu'minati, Selasa 13 Agustus 2024.

Mu'minati menjelaskan, pelaku KUR mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan agar jika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian maka tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Iuran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang harus dibayarkan juga sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800,- setiap bulannya dan apabila ingin mendapatkan manfaat uang tunai ketika sudah tidak bekerja maka ada tambahan program Jaminan Hari Tua dengan iuran menjadi Rp36.800,- setiap bulannya. Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis, serta jika terjadi meninggal dunia maka ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan jika ikut dalam program Jaminan Hari Tua maka akan mendapat manfaat uang tunai juga”, tandasnya.(rhm)

  • Bagikan