Soal Paskibraka 2024 yang Dilarang Pakai Jilbab, MUI Semprot BPIP: Langgar Konstitusi Tentang Kebebasan Beragama

  • Bagikan

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi.

PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Kritikan terus mengalir soal Paskibraka 2024 yang dilarang kenakan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, mengkritik keputusan terbaru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait seragam dan atribut Paskibraka 2024.

Menurutnya, keputusan Kepala BPIP No. 36 Tahun 2024 justru melanggar peraturan sebelumnya dan menabrak prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

"Pada poin 4: Ciput warna hitam (untuk putri berhijab). Poin ini dihilangkan," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (14/8/2024).

Cholil Nafis menilai bahwa dengan menghilangkan poin tersebut, BPIP secara langsung telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri serta konstitusi yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cholil Nafis menilai bahwa dengan menghilangkan poin tersebut, BPIP secara langsung telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri serta konstitusi yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia

"BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).

Para anggota Paskibraka perempuan yang diduga dipaksa melepas jilbabnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka adalah Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatra Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY Yogyakarta), dan Amna Kayla (Nusa Tenggara Barat).

Selain itu, ada pula Della Selfavia Azahra (Kalimantan Selatan), Zahratushyta Dwi Artika (Kalimantan Barat), Alysia Noreen Ramadhani (Kalimantan Tengah), dan Mutiara Wasilah (Sulawesi Barat).

Dari Sulawesi Tengah ada Zahra Aisyah Aplizya, Nadhif Islami F. Yasin dari Gorontalo, Asih Arum Lestari dari Maluku, Aprillya Putri Dwi Mahendra dari Maluku Utara, dan Indri Marwa Delvita Ahek dari Papua Barat. Satu anggota lainnya hingga kini belum diketahui asal dan namanya.

Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya telah buka suara terkait polemik dugaan pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam berjilbab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu," kata Yudian, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," Yudian menuturkan.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

"BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kuncinya. (fajar)

  • Bagikan