Tidak Netral, Empat ASN Pemkab Luwu akan Disanksi Moral

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang terbukti tidak menjunjung tinggi netralitas akan dijatuhi sanksi ringan dimana akan membacakan fakta integritas dihadapan ribuan ASN pada saat apel pagi, Senin 19 Agustus 2024.

Empat ASN yang diberikan sanksi moral yakni Kepala Dispora Luwu Kasmuddin, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Luwu Jumliana, Kepala SMPN 1 Kumila Muhammad Fauzan, dan lainnya.

"Dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Jadi, kami tegaskan kepada seluruh ASN Pemkab Luwu untuk menjaga netralitas dan tidak membuat gaduh di Pilkada Luwu yang sudah di depan mata," ungkap Muhammad Saleh, Penjabat Bupati Luwu, usai mengikuti olahraga bersama KPU Luwu, Ahad (18/8/2024).

Saleh menambahkan ASN punya hak politik, bisa memilih calon kepala daerah tapi tidak melakukan kampanye atau ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada yang menguntungkan salah satu pihak.
"Apalagi sampai menggunakan atribut dan atau terlibat langsung dalam politik praktis, sanksinya tegas dan undang-undangnya juga sangat jelas," kata Saleh.

Saleh juga membantah jika Inspketorat Pemkab Luwu kecolongan sehingga ada empat ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.

"Rambu-rambunya sudah jelas tidak ada lagi tawar menawar, mungkin kekhilafan saja secara tidak sadar, pemahaman dia saja. Kami imbau bahwa aturan netralitas ASN ini sudah jelas, sanksinya sangat berat untuk ASN yang kampanye, persoalan media sosial saja bisa dikena sanksi," katanya seraya menambahkan Pemkab Luwu akan taat aturan dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.

"Namanya sanksi moral sanksi sosial. Kami sudah agendakan kembali membuat agenda acara, penandatanganan pakta integritas. Dan saya kira keliru kalau kami dibilang kecolongan karena dari awal kami sudah wanti-wanti dan sekarang kan belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPU. Tapi apapun itu, sepanjang terkait Pilkada apalagi sampai ikut kegiatan salah satu kandidat, itu melanggar," kata Saleh.

Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu, Irpan SH mengatakan temuan adanya dugaan keterlibatan ASN Pemkab Luwu terlibat politik praktis sudah ditindaklanjuti dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi.

"Sudah kita serahkan ke Pemkab untuk sanksinya. Dan soal netralitas ASN dalam pilkada aturannya sudah jelas, sanksinya juga jelas, mulai dari ringan sedang hingga berat," kata Irfan.

Lanjut Irfan, Bawaslu Luwu sudah meneruskan ke KASN untuk pemberian sanksi, Bawaslu berharap dalam memasuki tahapan pencalonan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis karena Undang Undang ASN juga sudah ditegaskan untuk netralitas, apalagi sampai melakukan kampanye.

"Juga menjadi pelajaran bagi ASN yang lain walaupun hanya sanksi moral dan sosial tapi harapan kita agar bisa memberi efek jera," katanya. (and/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version