Kejaksaan Negeri Palopo Tegaskan Pemberian Sanksi Bagi Badan Usaha Tidak Patuh Kewajiban JKN

  • Bagikan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikue Bachtiar bersama dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Palopo, (19/8). IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Jamkesnews - Penegakan kepatuhan bagi para pemberi kerja atau badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan wujud dari pelaksanaan amanat undang-undang yang harus dikawal bersama oleh seluruh stakeholder terkait.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikue Bachtiar dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Palopo, (19/8).

“Yang perlu menjadi penekanan adalah penegakan sanksi atas ketidakpatuhan badan usaha oleh masing-masing instansi yang berwenang. Kejaksaan dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan turut melakukan pendampingan dalam penegakan kepatuhan badan usaha, termasuk juga manakala terdapat gugatan atau keberatan seputar JKN,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha terkait pembayaran iuran JKN di Kota Palopo, upaya penegakan kepatuhan melalui pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Palopo berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan telah dilakukan terhadap enam badan usaha dimana empat diantaranya telah melunasi tunggakan iuran, satu diantaranya mengajukan permohonan pelunasan tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), sementara satu badan usaha lainnya tidak memenuhi panggilan.

Kejaksaan Negeri Palopo menegaskan bahwa pengenaan sanksi bagi para pemberi kerja atau badan usaha yang tidak patuh, baik dalam hal pendaftaran para pekerja ke dalam Program JKN, penyampaian data jumlah dan gaji pekerja secara lengkap dan benar, maupun dalam hal pembayaran iuran, perlu dilakukan guna memastikan seluruh pekerja memiliki jaminan kesehatan dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa ada kendala status kepesertaan yang tidak aktif.

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang memberikan kepercayaan kepada kami untuk melaksanakan penegakan kepatuhan bagi badan usaha. Segala bentuk pengenaan sanksi terhadap badan usaha yang tidak patuh memiliki dasar hukum. Yang kita lakukan sudah sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Selain upaya penegakan kepatuhan melalui pemanggilan badan usaha, Kejaksaan Negeri Palopo juga turut mendukung peningkatan pemahaman hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja melalui kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan.

Dalam giat yang turut dihadiri oleh para anggota forum diantaranya pimpinan instansi terkait, Ikeu kembali menekankan kepada seluruh anggota forum untuk dapat mengkoordinasikan segala bentuk ketidakpatuhan badan usaha yang ditemukan di lapangan kepada kejaksaan, sehingga pihaknya dapat segera mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan mengatakan bahwa salah satu kendala yang ditemukan dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha adalah pekerja telah terdaftar sebagai tanggungan pemerintah dan enggan dialihkan menjadi tanggungan perusahaan oleh karena pekerja tidak terikat kontrak dengan badan usaha.

“Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN telah didukung dengan Surat Edaran Walikota Palopo yang menyatakan bahwa setiap pekerja badan usaha yang telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah wajib dialihkan menjadi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha,” terang Dahniar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari pekerja tidak lagi bekerja, maka yang bersangkutan dapat didaftarkan kembali sebagai tanggungan pemerintah dengan melampirkan surat keterangan telah berhenti bekerja.

“Merujuk dari regulasi yang ada bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban untuk tetap menanggung jaminan kesehatan selama enam bulan pasca pemberhentian hubungan kerja. Oleh karena itu sepanjang kami memiliki dokumen resmi yang menyatakan bahwa pekerja sudah tidak bekerja lagi, baik dikarenakan pemutusan hubungan kerja atau badan usaha pailit atau tidak beroperasi lagi, kami berkewajiban untuk tetap memberikan jaminan kesehatan selama enam bulan,” ungkapnya.

Sampai dengan Juli 2024, terdapat sebelas badan usaha di Kota Palopo yang telah diperiksa terkait penyampaian data dengan hasil tujuh badan usaha telah patuh, satu badan usaha patuh dengan catatan, satu dalam proses tindak lanjut, dan satu badan usaha dalam proses denda administratif. Selain itu saat ini juga tengah dilakukan proses canvassing oleh relationship officer (RO) terkait pendaftaran badan usaha terhadap enam badan usaha yang belum melakukan proses regstrasi pendaftaran Program JKN. (nf/va)

  • Bagikan

Exit mobile version