Foto ilustrasi.
PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA--Seorang wiraswasta beralamat di Jl Salak Palopo, Iqbal (28) melaporkan Kepala Cabang WOM Finance Palopo, Mu (inislal) ke Polda Sulsel, atas dugaan penipuan Rp163 juta.
Laporan Iqbal diterima PS Ka. Siaga III SPKT Polda Sulsel, AKP Juddi Titalepta SE di Makassar pada 28 Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/534/VI/2024/SKPT/Polda Sulsel.
Menurut Iqbal kepada Palopo Pos di sebuah cafe di Jl. Andi Djemma Palopo, Senin, 19 Agustus 2024 lalu, pihaknya merupakan korban kriminalisasi kasus take over mobil kredit.
"Pihak kami (usaha jual mobil bekas) merupakan korban dugaan penipuan, justru malah adik saya disel di Polres," katanya.
Makanya, iqbal melaporkan dugaan penipuan/penggelapan yang dialaminya pada Selasa, 25 Juni 2024 di Kel. Boting, Palopo pada Selasa, 25 Juni 2024.
Berawal saat korban datang ke Polres Palopo untuk penyelesaian kasus fidusia yang masih berproses dengan penyelesaian pelunasan sesuai dengan permintaan terlapor dan arahan dari penyidik sehingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp163 juta dibuktikan dengan sebuah kuitansi bermaterai.
Selanjutnya dana yang diberikan korban kepada terlapor dibawa oleh pihak terlapor bersama dengan pihak penyidik yang bertindak untuk dan atas nama lelaki Senin Daud dalam hal itu sebagai pihak pertama debitur.
Setelah pelunasan yang dilakukan oleh penerima selaku kuasa penyidik tidak disertakan dengan kuitansi pelunasan. Melainkan hanya dengan menyertakan BPKB dan surat keterangan lunas. Sehingga korban melakukan konfirmasi ke Kantor WOM Finance sehingga ditemukan perbedaan pembayaran yang seharusnya hanya Rp120 juta.
Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa keberatan dan bermohon kepada pihak kepolisian agar melakukan penyidikan guna proses lebih lanjut.
Lanjut Iqbal, selain ke SPKT Polda (Reskrim), ia juga melaporkan masalah ini ke Bidang Propam Polda Sulsel dan Wassidik Diitreskrimum Polda Sulsel.
Berdasarkan Surat Pemberirahuan Perkembangan Laporan (A.1) Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel yang diteken Plt Wadir Direktur Reskrim Umum Polda Sulsel, AKBP Dr Muh Kadarislam Kasim SH SIK MSi selaku penyidik tertanggal 12 Juli 2024, laporan saudara Iqbal telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan dalam waktu 120 hari
"Saya minta pihak kepolisian memproses laporan saya secara profesional. Kalau ada keganjalan, saya akan lapor ke jenjang lebih tinggi, " tutup Iqbal.
Sementara Kepala Cabang WOM Finance Palopo, Mu yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui WA, Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan sebagaimana dilaporkan Iqbal. ''Tidak betul itu bosque,'' terangnya. (ikh)