Pasca Putusan MK, Paket Anies Baswedan dan Kader PDIP Menguat, Ini Kata Pengamat

  • Bagikan
Anies Baswedan. --fjr--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Konstalasi politik kini berubah. Itu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu poinnya bisa mengakomodir calon sesuai dengan jumlah penduduk.

Melihat hal itu, Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA menanggapi putusan MK soal terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dimana salah satu poinnya adalah daerah yang memiliki DPT sebanyak 6 -12 juta hanya perlu dukungan 7,5 persen kursi DPRD.

Menurutnya, putusan itu sangat baik untuk demokrasi di Indonesia saat ini.

“Putusan MK adalah baik untuk demokrasi, dimana suara rakyat yang telah disalurkan melalui partai politik bisa menjadi penyambung kedaulatan rakyat pada momentum Pilkada,” ungkapnya kepada fajar.co.id (grup palopopos) saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia memberi gambaran. Putusan tersebut bisa saja mengakomodir PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

“PDI-Perjuangan bisa saja mencalonkan Anies Baswedan yang pasti PDIP juga akan menawarkan kader terbaiknya untuk berpasangan dengan Anies, jika paket Anies-Kader PDIP Terwujud maka RK (Ridwan Kamil)-Siswono akan mendapat kompetitor yang kuat,” jelasnya.

Bahkan jika RK-Siswono diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, ia bilang hal tersebut belum bisa memastikan WK menang,

“Dukungan KIM plus belum bisa menjamin kemenangan oleh karena figur anies dan kekuatan mesin politik PDIP di Jakarta sangat militan dan progresif,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (fjr/pp/uce)

  • Bagikan