PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Peta politik berubah 360 derajat usai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yah, akan mengubah konstalasi politik.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel) misalnya. Yang sebelumnya berpotensi kotak kosong, justru kini memungkinkan muncul poros ketiga.
Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang lebih dulu memastikan bertarung di perebutan kursi nomor satu dan dua Sulsel adalah Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Setelah putusan MK itu, bakal Paslon Danny Pomanto-Ashar Arsyad yang sebelumnya menanti usungan resmi PPP agar bisa mencalonkan. Memastikan tiketnya walaupun tanpa PPP.
“(Danny) DP-Ashar bisa mencalonkan diri meski misalnya hanya PDIP dan PKB yang mendukung,” kata Pengamat Politik Nurmal Idrus kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024).
Tidak sampai di situ, Direktur Nurani Strategic Consulting itu mengatakan bahkan Pilgub Sulsel berpotensi memunculkan poros ketiga. Mengingat hanya butuh suara 7,5 persen untuk mengusung Paslon. “Memungkinkan ada poros ketiga, karena jika dihitung-hitung untuk Sulsel 7,5 persen. Bukan lagi 17 kursi,” jelasnya.
Poros ketiga itu, kata dia, bisa diisi oleh figur yang sebelumnya terlempar dalam bursa Pilgub. “Figur-figur yang sebelumnya sudah tersingkirkan seperti Ilham Arief Sirajuddin, Indah Putri, Adnan, dan lainnya mungkin bisa kembali,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (fajar)