PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID LUWU Jamkesnews – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palopo terus bersinergi dalam rangka upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) non cut off atau yang lebih dikenal dengan sistem pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa masa tunggu keaktifan peserta untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Per tanggal 9 Agustus 2024, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu telah mencapai 88,69% dari total jumlah penduduk sehingga tersisa sekitar 6.148 jiwa masyarakat Kabupaten Luwu yang belum terdaftar ke dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan dalam giat Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC Kabupaten Luwu Tahap II, menyampaikan harapan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka pencapaian UHC dengan status non cut off.
“Untuk mencapai status UHC non cut off Kabupaten Luwu di tahun 2024, diperlukan ketersediaan anggaran segmen PBPU Pemda untuk rencana kerja sampai dengan bulan Desember 2024, dimana posisi saat ini masih terdapat kekurangan anggaran. Untuk itu diharapkan pemda dapat mengawal penganggaran kebutuhan anggaran melalui anggaran perubahan tahun 2024. Selain itu, penganggaran iuran PBPU Pemda untuk tahun 2025 sebesar kurang lebih 41 miliar juga perlu dilakukan untuk meraih status UHC non cut off di tahun berikutnya,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran iuran PBPU Pemda tahun 2024 telah dianggarkan pada anggaran perubahan sehingga rencana kerja dapat diperpanjang sampai dengan 12 bulan atau sampai dengan bulan Desember 2024.
“Selain itu proyeksi kebutuhan anggaran PBPU Pemda tahun 2025 diupayakan dapat dianggarkan untuk rencana kerja selama 12 bulan. Diperkirakan beban pembiayaan pemerintah daerah di tahun depan tidak sebesar tahun ini dimana terdapat pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga penganggaran iuran JKN tahun 2025 akan diupayakan,” ucapnya.
Dalam upaya mengejar target UHC, masih terdapat kondisi penonaktifan peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Luwu sepanjang periode Januari hingga Agustus 2024 dengan jumlah total 4.762 jiwa. Penonaktifan ini terindikasi diakibatkan oleh data tidak valid dan juga dikarenakan terdapat anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang terdaftar dalam segmen kepesertaan JKN lainnya, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU).
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui instansi terkait telah berupaya untuk menambah kembali jumlah peserta PBI JK dengan melakukan pengalihan dari segmen PBPU Pemda. Tercatat sampai dengan Agustus 2024 jumlah peserta PBPU Pemda yang berhasil dialihkan ke segmen PBI JK berjumlah 13.173 jiwa.
“Berdasarkan hasil padanan data dengan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat pekerja badan usaha yang telah terdaftar ke dalam Program JKN namun dalam segmen tanggungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terkait hal ini diharapkan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan advokasi kepada pemberi kerja terkait kewajiban menanggung jaminan kesehatan para pekerjanya,” tambah Dahniar.
Dalam kesempatan tersebut, Dahniar turut menyampaikan terkait implementasi Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2024. Penerapan aturan ini dinilai cukup mendongkrak capaian cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta dikarenakan salah satu persyarakat penerbitan SKCK yakni bukti aktif kepesertaan JKN.
Melalui kegiatan yang dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut juga turut disampaikan total realisasi pembiayaan pelayanan kesehatan JKN di Kabupaten Luwu dimana sampai dengan bulan Juli 2024 biaya pelayanan kesehatan telah mencapai 98 miliar, dengan perbandingan total penerimaan iuran yang berhasil dihimpun sebesar 96 miliar. (nf/va)