PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah, Kamis, 22 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Langkah itu dilakukan karena anggota yang hadir hanya 89 anggota dewan. Sementara ada 87 anggota izin.
Sehingga rapat paripurna hari ini tidak Quorum. Olehnya pimpinan DPR bakal kembali menjadwalkan rapat Paripurna di lain kesempatan.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (fjr/pp)